Sukses

Benarkah Masyarakat Diperbolehkan Mudik Asalkan Mau Bayar Denda?

Otosia.com Sebuah informasi terkait diperbolehkannya mudik asal mau bayar denda banyak diperbincangan di media sosial. Informasi tersebut diunggah beserta gambar karikatur mirip Presiden Jokowi yang tengah menulis. Berikut isi tulisannya:

"Mudik boleh Tapi Bayar denda."

 (kpl/ahm)

Next

Penelusuran

(c) Liputan6.com

Hasil penelusuran, pemerintah meminta masyarakat tidak melakukan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 untuk mencegah penularan Covid-19.

Dilansir dari merdeka.com, "Mudik Dilarang, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Silaturahmi Secara Virtual." Tradisi mudik untuk bertemu keluarga di kampung halaman, bisa diganti dengan silaturahmi secara virtual.

"Silaturahmi kepada keluarga di kampung halaman dapat dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi komunikasi," kata juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (22/4).

Guna mendukung kelancaran silaturahmi masyarakat secara virtual saat Idul Fitri, pemerintah meminta operator telekomunikasi untuk meningkatkan kualitas layanannya.

"Pemerintah meminta kepada seluruh operator telekomunikasi untuk menyediakan layanan komunikasi yang berkualitas dan terjangkau sehingga masyarakat yang ingin bersilaturahmi secara virtual dapat melakukannya dengan baik," ucap Wiku.

Next

Sebelumnya, Wiku mengatakan mudik meningkatkan risiko kematian bagi kelompok lansia. Sebab, lansia paling rentan mengalami fatalitas jika terinfeksi Covid-19. Data sementara, lansia mengontribusi 48,3 persen kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia.

"Masyarakat perlu memahami bahwa melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19 saat ini tentunya akan sangat membahayakan mereka yang lansia," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (22/4).

Wiku menyebut, pemerintah menyadari mudik merupakan tradisi masyarakat untuk merayakan Lebaran Idul Fitri. Namun, di balik mudik ada mobilitas dan kontak fisik yang meningkat.

Sementara itu, di tengah pandemi Covid-19, peningkatan mobilitas dan kontak fisik membuka ruang besar bagi penularan Covid-19.

"Dalam tradisi ini (mudik) interaksi fisik seperti berjabat tangan akan berpotensi untuk menjadi titik awal penularan Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah meminta kepada masyarakat untuk mengurungkan niatnya menjalankan kegiatan mudik untuk melindungi diri kita dan juga keluarga di kampung halaman agar tidak tertular Covid-19," ujarnya.

Next

Sementara itu, dalam artikel berjudul "Pemudik Nekat Terancam Isolasi sampai Denda Rp100 Juta" Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Hal ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 yang masih ada di Indonesia.

Dikutip dari Antara, aturan larangan mudik pada 6-17 Mei tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan pada Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp100 Juta bila melanggar aturan mudik ini.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000," demikian bunyi Pasal 93.

Next

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tersebut, kabar terkait diperbolehkannya mudik asal bayar denda tidak benar. Padahal faktanya pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Hal ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

Masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi karantina sampai denda maksimal hingga Rp100 Juta bila melanggar aturan mudik.

Referensi

https://www.merdeka.com/peristiwa/tekan-penyebaran-covid-19-doni-monardo-ajak-masyarakat-mudik-secara-virtual.html
https://www.merdeka.com/peristiwa/pemudik-nekat-terancam-isolasi-sampai-denda-rp100-juta.html

Penulis: Syifa Hanifah

Sumber: Merdeka.com

Loading