Otosia.com Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei. Namun kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.
Penerbitan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi persyaratan. Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat
"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
(kpl/nzr)
Next
Pemberian stiker khusus terkait dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.
"Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," pungkas Dirjen Budi.
Next
Sebelumnya
Di tengah larangan mudik, rupanya bus masih bisa layani penumpang. Hanya saja dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan pemerintah nantinya akan membatasi jumlah kendaraan bus yang boleh beroperasi. Sebab jumlah kepemilikan bus pada tiap perusahaan otobus (PO) sangat bervariasi, mulai dari 200-1.000 unit.
Menindaki hal tersebut, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan berkomunikasi dengan pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk membagi komposisi bus yang boleh beroperasi selama masa larangan mudik. Salah satunya dengan menempelkan stiker khusus pada kendaraan bus yang masih diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Next
"Semua mobil bus yang nanti akan melakukan pelayanan dalam rangka angkutan mudik, yang masih dibolehkan untuk mengangkut masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, ini akan diberikan stiker khusus," kata Budi dalam sesi teleconference, dikutip Jumat (30/4).
"Jadi kalau tidak berstiker artinya mobil (bus) itu sebenarnya enggak boleh jalan," dia menegaskan.
Seperti diketahui, aturan larangan mudik dikecualikan untuk sebagian orang yang masih boleh berpergian selama 6-17 Mei 2021. Seperti bagi PNS, pegawai BUMN/BUMD, TNI/Polri hingga pegawai swasta yang harus melakukan perjalanan dinas. Namun, pemudik wajib menyertakan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Next
Pengecualian juga berlaku untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan satu orang pendamping, pelayanan ibu bersalin dengan malsimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.
Atas alasan darurat tersebut, mereka diberikan izin mudik, namun tetap harus menyertakan surat jalan dari pihak RT/RW dan lurah setempat.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com