Sukses

Transportasi Umum di 8 Wilayah Aglomerasi Masih Beroperasi Walau Mudik Lebaran 2021 Dilarang

Otosia.com Mudik Lebaran 2021 dilarang, termasuk mudik lokal. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, pihaknya melarang seluruh masyarakat untuk mudik.

Meski begitu, ada 8 wilayah aglomerasi yang dikecualikan. Sehingga di 8 wilayah tersebut masih ada transportasi selama lebaran.

"Masih berlaku (wilayah aglomerasi), mudik memang dilarang dimanapun berada. Kawasan aglomerasi tidak diberlakukan pelarangan transportasi, bukan berarti boleh mudik. Transportasi diutamakan untuk pekerjaan, kegiatan ekonomi dan lain-lain," kata Adita ketika dihubungi merdeka.com, Rabu (5/5/2021).

Video Terpopuler saat Ini
 (kpl/tys)

Next

Dia menjelaskan, untuk wilayah aglomerasi masyarakat diminta agar tidak melakukan mudik. Tidak hanya itu, dalam hal ini Pemerintah daerah juga dapat mengatur ketentuan yang disesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.

"Diminta untuk tidak dilakukan, dan Pemda bisa mengatur ketentuan disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing," bebernya.

Sementara itu, dia mengatakan, transportasi bisa melakukan pergerakan di wilayah aglomerasi. Tetapi bukan berarti masyarakat bisa melakukan mudik lokal.

"Masih berlaku kawasan yang masih boleh mengoperasikan transportasi, tapi istilah mudik lokal itu bukan datang dari kami. Mudik tetap dilarang," bebernya.

Next

Sebelumnya diketahui, Pemerintah resmi melarang mudik pada lebaran Idulfitri 2021 pada 6 Mei -17 Mei 2021. Hal tersebut tertuang pada surat edaran nomor 13/2021 tetang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri dan upaya pengendalian selama bulan suci Ramadan.

Namun Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan masih ada beberapa daerah yang disebut wilayah aglomerasi masih bisa melakukan kegiatan. Kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi tersebut hanya berlaku untuk transportasi darat.

"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang kami skip dalam peraturan tadi yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan adalah wilayah aglomerasi yaitu Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo, kemudian wilayah berikutnya wilayah aglomerasi atau wilayah perkotaan Jabodetabek, Bandung Raya," kata Budi saat konferensi pers dalam akun BNPB, Kamis (8/4) lalu.

Next

Selanjutnya yaitu Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi, kemudian berikutnya Jogja Raya, Solo Raya, kemudian Gerbangkertosusila atau Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. Walaupun demikian pihak Kemenhub bersama TNI-Polri akan tetap melakukan pengawasan.

"Kemudian masalah pengawasan bahwa pengawasan akan diawasi polri untuk membuat pos-pos cekpoin dibeberapa daerah, selain polri, TNI, Satpol PP atau dinas perhubungan. Personil kami dari BPPTD," ungkapnya.

 

Next

Berikut ini 8 wilayah yang diperboleh melakukan mudik lokal:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Loading