Otosia.com Pegawai Negeri Sipil atau PNS dilarang melakukan mudik Lebaran 2021. Selain itu, PNS juga dilarang untuk cuti Lebaran 2021 selama periode larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga
Aturan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam masa Pandemi COVID-19.
Selain ASN atau PNS itu sendiri, aturan tersebut juga berlaku untuk keluarga ASN atau PNS. Namun, ada kondisi pengecualian bagi PNS yang melahirkan, sakit, dan cuti alasan penting seperti menikah, dan lainnya.
Video Populer yang Kamu Cari
powered by
Next
Cuti turut diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan sakit.
"Ada pengecualian misalnya cuti melahirkan, cuti sakit dan sebagainya atau cuti karena alasan penting harus menikah itu kan bisanya bulan bulan Syawal itu banyak yang menikah itu mungkin diperbolehkan,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dikutip Kamis (6/5/2021).
Disamping itu, dalam SE juga ada pengecualian larangan bepergian bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin. PNS yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Next
Berperilaku Hidup Bersih
Di sisi lain, Rini menegaskan sesuai dengan arahan Menteri PANRB, para ASN selama masa pandemi dan masa larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan disiplin menerapkan 5M.
Diantaranya, menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi melakukan pemeriksaan diri dan pelacakan dengan kontak pada pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Demikian dalam surat edaran tersebut juga menyampaikan agar seluruh pegawai bisa menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com