Sukses

Tips Sederhana Kredit Kendaraan Anti Macet, Tak Perlu Cemas Dikejar Debt Collector

Otosia.com Pemerintah terbilang jor-joran memberikan berbagai macam kebijakan agar tingkat konsumsi masyarakat meningkat. Hal ini agar kondisi perekonomian Indonesia bisa kembali normal setelah dihantam pandemi COVID-19.

Promo seperti diskon pajak untuk mobil baru hingga uang muka kredit 0 persen pun diterapkan hingga akhir 2021 nanti. Promo ini tampak menggiurkan bagi siapapun yang sedang ingin membeli kendaraan.

Sayangnya, konsumen ada baiknya untuk tidak terkecoh dengan iming-iming uang muka 0 persen. Sebab, cicilan bisa lebih mahal jika dibandingkan dengan pembelian secara kredit dengan uang muka.

Video Populer yang Kamu Cari
 (kpl/tys)

Next

Alhasil, jika cicilan lebih besar potensi kredit macet bisa lebih tinggi. Apalagi di tengah situasi yang tidak menentu seperti saat ini, di mana pandemi COVID-19 belum benar-benar berhasil diatasi.

"Siasatnya agar tidak terjadi kredit macet adalah jangan membeli kendaraan bermotor di luar kemampuan. Kalau misalnya mencicil sekian jta, carilah yang cocok. Jangan mencari DP-nya, tapi cermati besarnya cicilan. Contoh DP 0 persen, tidak semua masyarakat mampu dan kami tidak menyarankan," jelas Direktur Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance, Niko Kurniawan Bonggowarsito.

Next

Jadi, Niko menekankan bahwa jika konsumen ingin membeli kendaraan ada baiknya untuk menghitung kembali berapa besaran angsurannya. Hitungan itu juga bisa disesuaikan dengan pendapatan konsumen.

"Sekali lagi, jangan lihat DP-nya, tapi angsurannya berapa, bunganya berapa, sehingga bisa memperkirakan pendapatan untuk membayar cicilannya, jadi enggak terjadi kredit macet," tuturnya.

Next

Kebijakan DP 0 Persen

Seperti diketahui, kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0 persen diterapkan mulai 1 Maret 2021. Ketentuan kebijakan DP 0 persen untuk kredit propreti, pembiayaan properti dan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor sudah diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).

Ketentuan yang berlaku efektif mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021 tersebut diterbitkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No 20/8/PBI/2018 tentang rasio LTV untuk kredit properti, rasio FTV untuk pembiayaan properti dan uang muka untuk kredit pembiayaan kendaraan bermotor.

"Penyesuaian kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, di antaranya melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).

 

Next

Selain itu, kata Erwin, kredit perbankan masih dalam proses pemulihan dan di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga. Sehingga KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional.

Adapun penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Februari 2021 yang memutuskan untuk melonggarkan ketentuan Uang Muka KKB/PKB menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Kemudian rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) KP/PP dilonggarkan menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden.

Keputusan tersebut merupakan bagian langkah-langkah sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.

Loading