Otosia.com Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Aturan ini berlaku untuk semua masyarakat dan semua bentuk mudik, termasuk di wilayah aglomerasi.
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahw apemerintah melarang apapun bentuk mudik. Baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah Kabupaten/Kota aglomerasi," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Video Terpopuler yang Wajib Kamu Tonton
powered by
Next
Kegiatan Selain Mudik Masih Diizinkan
Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya interaksi fisik yang dapat menjadi transmisi virus corona COVID-19. Kendati demikian, Wiku mengungkapkan bahwa kegiatan lain di wilayah aglomerasi dan Kabupaten/Kota masih dapat beroperasi.
"Perlu ditekankan bahwa kegiatan di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial dan ekonomi," katanya.
Next
8 Wilayah Aglomerasi
Setidaknya, ada delapan wilayah yang masuk dalam kategori aglomerasi yang dilarang melakukan mudik Lebaran 2021. Pertama, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Sulawesi Selatan).
Kedua, Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Sumatera Selatan). Ketiga, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Next
Keempat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat). Kelima, Semarang, Kendal, Demak Ungaran, dan Purwodadi (Jawa Tengah).
Keenam, Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul (D.I Yogyakarta). Ketujuh, Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen. Terakhir, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Jawa Timur).
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com