Sukses

Lucu, Mobil Ini Bisa Lolos Penyekatan Larangan Mudik Karena Bawa "Gedang Goreng"

Otosia.com Situasi pandemi yang masih terus mengancam warga Indonesia memaksa pemerintah untuk menerbitkan aturan larangan mudik di tahun 2021. Ini merupakan larangan mudik kedua setelah tahun lalu pemerintah menerapkan regulasi serupa.

Gejolak atas pemberlakuan aturan itu tentu saja terjadi di masyarakat. Ada yang dari mereka berusaha patuh, tapi ada juga yang nekat hingga kucing-kucingan dengan petugas penjaga pos penyekatan.

Bahkan, ada saja ulah kreatif para pemudik nekat untuk mengelabui petugas.

 

 

 

Video Terpopuler yang Wajib Kamu Tonton
 (kpl/sdi)

Next

Salah satu contohnya dipertontonkan oleh pemilik akun Tik Tok @hermanhadibasuki, sosok Pak Babin yang sering viral dengan video kocaknya yang mendidik.

Kali ini, Herman Hadi Basuki mengunggah di akun pribadinya soal kelakuan pemudik yang berkamuflase menaiki kendaraan khusus, diunggah Minggu (9/5/2021).

Dalam adegan pertama, terlihat Herman sedang bertugas dengan beberapa anggota polisi di pos penyekatan. Lalu, datanglah sopir truk yang mengaku sedang mengangkut beras.

 

Next

Setelah dicek lebih lanjut, rupanya di bak belakang sudah ada beberapa orang yang bersembunyi untuk mudik. Herman memberikan pengertian.

"Wah sampean mau mudik yo Mas? Gak bisa mas, leberan ini pemerintah melarang warganya untuk mudik," tegasnya.

Pasca memberikan arahan, truk tersebut akhirnya diminta putar balik.

 

Next

Adegan kedua lebih unik lagi. Tiba-tiba muncul kendaraan yang dikemudikan oleh wanita dan dengan satu penumpang wanita.

Ketika diberhentikan, penumpang terlihat santai-santai saja

Herman dan anggota polisi lainnya rupanya enggan mengecek kendaraan tersebut. Pengemudi wanita itu pun bingung, karena kendaraan sebelumnya diperiksa dengan detail.

Herman pun mengeluarkan jawaban menohok, "Enggak Mbak, soalnya Kamu bawanya gedang goreng (pisang goreng)!"

Ternyata, kendaraan tersebut merupakan jenis truk tanki tinja yang muatannya diidentikkan dengan "gedang goreng" atau pisang goreng. 

 

Next

Dalam postingan tersebut Herman menuliskan untuk menunda mudik dan memilih silaturahmi virtual saja.

"Mudik virtual wae ya Dulur," tulisnya.

Unggahan ini pun akhirnya menuai banyak reaksi warganet. Hingga berita ini diturungkan, setidaknya ia sudah mendapatkan 841,7 ribu likes, 5 ribuan komentar dan dibagikan oleh 29,8 ribu akun.

 

Next

Berikut beberapa komentar dari warganet:

"Andai semua polisi kayak gini begini gokil kali ya wkwkwk", tulis akun MisteriJokBelakang.

"Ini polisi-polisi keren kreatif menghibur sekaligus bikin mules," timpal akun Mercy.

"Kalo mudik gak boleh trus klo pulang kampung boleh," sindir akun Febriyan Tii.

"Pribumi dilarang mudik, tapi kok rakyat dari luar Indonesia disuruh masuk ke negara kan aneh," komen radty__07 dengan nada sinis.

 

Next

@hermanhadibasuki

Mudike Virtual wae ya Dulur ##foryou ##fyp ##foryourpage ##pakbhabin ##dagelan

? original sound - Herman Hadi Basuki

 

Next

Soal Aturan Larangan Mudik

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Aturan ini berlaku untuk semua masyarakat dan semua bentuk mudik, termasuk di wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahw apemerintah melarang apapun bentuk mudik. Baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah Kabupaten/Kota aglomerasi," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya interaksi fisik yang dapat menjadi transmisi virus corona COVID-19. Kendati demikian, Wiku mengungkapkan bahwa kegiatan lain di wilayah aglomerasi dan Kabupaten/Kota masih dapat beroperasi.

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial dan ekonomi," katanya.

Next

Sebelumnya, satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Menurut Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo, Adendum ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

"Adendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," ujar Doni pada Rabu (21/4/2021).

Loading