Otosia.com Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengumumkan bahwa segala bentuk mudik Lebaran 2021 dilarang, termasuk mudik ke daerah yang termasuk wilayah aglomerasi. Aturan ini berlaku selama periode larangan Mudik Lebaran 2021, mulai 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.
Larangan mudik dalam satu wilayah aglomerasi ini kembali ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Melalui akun resmi Instagram @jatimprov, aturan tersebut dijelaskan dalam beberapa poin.
Video Terpopuler yang Wajib Kamu Tonton
powered by
Next
"Berikut adalah aturan perjalanan di Jawa Timur selama masa peniadaan mudik terhitung tanggal 6 sampai 17 Mei 2021." begitu tertulis pada keterangan unggahan yang dibagikan pada 10 Mei 2021.
Pada Aturan Perjalanan di Jawa Timur pada Masa Peniadaan Mudik (6-17 Mei 2021), disebutkan sebagai berikut, seperti dikutip dari akun @jatimprov, Senin (10/5/2021):
Next
1. Perjalanan Mudik tidak diperbolehkan dalam satu rayon atau lintas rayon
2. Perjalanan Non-Mudik diperbolehkan dalam satu rayon
3. Perjalanan Non-Mudik tidak diperbolehkan lintas rayon kecuali bagi:
- Kendaraan pelayanan distribusi logistik
- Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu:
a. Bekerja/Perjalanan Dinas
b. Kunjungan keluarga sakit
c. Keluarga meninggal
d. Kepentingan persalinan
4. Pelaku perjalanan non-mudik wajib memiliki:
- Print out surat izin tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sesuai ketentuan dalam SE Satgas COVID-19 No.13 Tahun 2021.
Next
Pembagian Wilayah Aglomerasi di Jawa Timur
Seperti diketahui, wilayah aglomerasi merupakan satu kesatuan wilayah yang terdiri dari pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung baik melalui darat maupun melalui laut. Berikut daftar pembagian wilayah aglomerasi yang terdiri dari 7 rayon:
Rayon 1:
Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kab. Mojokerto, Kota Mojokerto.
Rayon 2:
Kota dan Kab. Malang, Kota Batu, Kota dan Kab. Pasuruan, Kota dan Kab. Probolinggo.
Rayon 3:
Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo.
Rayon 4:
Kota Kediri, Kab. Kediri, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Kab. Blitar, Kota Blitar, Trenggalek.
Rayon 5:
Kota Madiun, Kab. Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorog, Pacitan.
Rayon 6:
Bojonoegoro, Tuban, Lamongan.
Rayon 7:
Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Sumenep.
Next
Next
Satgas COVID-19: Semua Bentuk Mudik Dilarang
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Aturan ini berlaku untuk semua masyarakat dan semua bentuk mudik, termasuk di wilayah aglomerasi.
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahw apemerintah melarang apapun bentuk mudik. Baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah Kabupaten/Kota aglomerasi," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Next
Kegiatan Selain Mudik Masih Diizinkan
Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya interaksi fisik yang dapat menjadi transmisi virus corona COVID-19. Kendati demikian, Wiku mengungkapkan bahwa kegiatan lain di wilayah aglomerasi dan Kabupaten/Kota masih dapat beroperasi.
"Perlu ditekankan bahwa kegiatan di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial dan ekonomi," katanya.
Next
8 Wilayah Aglomerasi
Setidaknya, ada delapan wilayah yang masuk dalam kategori aglomerasi yang dilarang melakukan mudik Lebaran 2021. Pertama, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Sulawesi Selatan).
Kedua, Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Sumatera Selatan). Ketiga, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Keempat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat). Kelima, Semarang, Kendal, Demak Ungaran, dan Purwodadi (Jawa Tengah).
Keenam, Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul (D.I Yogyakarta). Ketujuh, Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen. Terakhir, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Jawa Timur).
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com