Sukses

Pengendara Sepeda Motor Listrik Tak Bisa Pakai SIM Biasa

Otosia.com Polri mengatur penggolongan kepemilikan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang disesuaikan dengan jenis dan kapasitas kendaraan. Melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, jenis-jenis SIM pun semakin spesifik.

Jika sebelumnya penggolongan yang spesifik berlaku untuk kendaraan roda-4 dan lebih, kini penggolongan secara spesifik juga berlaku untuk kendaraan roda dua. Pengendara sepeda motor tak serta merta hanya memiliki SIM C saja.

Dalam Perpol tersebut, disebutkan jenis-jenis SIM C yang dibagi dalam beberapa kategori. SIM C sendiri hanya diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepera motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc, seperti tertulis pada Pasal 2 ayat (2) huruf g.

Video Populer yang Kamu Cari
 (kpl/tys)

Next

Selain itu, tak hanya pengemudi sepeda motor dengan kubikasi mesin lebih dari 250cc yang harus memiliki SIM C1, melainkan pengemudi sepeda motor listrik juga harus memiliki SIM jenis ini. Aturan tersebut tertulis pada huruf h dan i.

"SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) smapai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik," begitu tertulis pada huruf h.

Sementara itu, pada huruf i tertulis bahwa SIM CII berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

 

Next

Cara Mendapatkan SIM CI dan SIM CII

Harley-Davidson Livewire (Carscoops)

Pada pasal yang sama juga dijelaskan tata cara mendapatkan SIM CI dan CII. Pada ayat (8) disebutkan bahwa untuk mendapatkan SIM CI, maka pemohon harus lebih dulu memiliki SIM C. Setelah SIM C digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan, baru pemohon bisa mengurus SIM CI.

Begitu pula dengan cara memiliki SIM CII. Pemohon harus memiliki SIM CI terlebih dahulu seperti disebutkan dalam ayat (9). SIM CI tersebut harus digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Loading