Sukses

Viral Moge Ducati Ditilang Gara-gara Diduga Pakai Knalpot Bising, Ini Fakta di Baliknya

Otosia.com Baru-baru ini anggota Polda Metro Jaya begitu disorot lantaran melakukan tilang kepada pengendara moge Ducati yang diduga memakai knalpot bising. Padahal menurut pengakuan pemilik motor, knalpot yang dipakai masih benar-benar standar.

Kejadian ini pun viral di media sosial dan salah satunya diunggah oleh akun Instagram @agoez_bandz4 pada Senin (7/6/2021). Info terbaru, tilang yang diberikan kepada para pemotor Ducati tadi telah dibatalkan.

"Video yang sedang hangat diperbincangkan sama netijen, Knalpot standar moge Ducati kena tilang. Info terkini tilang sudah dibatalkan sekian dan terima gaji," tulis @agoez_bandz4

Video Terpopuler saat Ini
 (kpl/ahm)

Next

Berdasarkan video yang diunggah, terlihat ada beberapa pria berhelm full face berbincang dengan polisi yang memberikan tilang. Karena merasa tak salah alias knalpot yang dipakai standar, mereka pun memberikan protes keras.

"Ini motor standar, benar-benar standar dari sananya pak," kata pria berkaos putih.

Next

Meski begitu, polisi pun tampak tak menggubrisnya. Ia terus mendata tilang yang akan diberikan di atas kap mesin mobil polisi.

Para pria penunggang Ducati tadi pun tak tinggal diam. Mereka kemudian mendekati polisi dan melayangkan protesnya. Mereka terus meyakinkan polisi bahwa knalpot di motornya benar-benar standar pabrik.

"Iya pak, knalpot standarnya Ducati, kok ditilang ya," tegas pria perekam video.

"Nih, knalpot standar masih ditilang," katanya lagi sambil memerlihatkan motornya.

Next

Video yang telah ditonton sebanyak 44.394 kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang menyayangkan aksi asal tilang polisi tadi.

"regulasinya ga jelas bngt ya.... kan sebenarnya sdh ada standar maksimal kebisinganya kan... skrng asal aja, asal ga standar,tilang," tulis @jiwa_jati

"Beli motor mahal mahal 800 jutaan dibiliang knalpot gak standar," jelas @mikokalipasha

"Ya klo bising msti ditilang emg," komentar @rdipap

"Yakali ducati disuruh pasang knalpot std mio m3," tulis @ydhaprawra

Next

Ada Perbedaan Pandangan

Atas viralnya insiden ini, Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono memberikan penjelasan. Ia mengakui jika ada perbedaan pandangan antara pengendara Ducati dengan petugas lalu lintas di lapangan.

Lebih lanjut, melansir Liputan6.com, menurut anggota saat itu suara yang dihasilkan knalpot mengganggu telinga sehingga mereka berinisiatif menjatuhkan sanksi tilang.

"Anggota inisiatif saja memberhentikan dan memeriksa. Menurut pendengaran bunyi knalpotnya kencang-kencang. Yang perlu ditekankan di sini tidak semua anggota ada kompetensi mengukur kebisingan suara. Di situ terjadi perdebatan, akhirnya guna menghindari keributan langsung ditilang," kata dia dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).

Next

Tilang Dibatalkan

Belakangan, tindakan anggota lalu lintas menuai pro dan kontra. Argo menyebut, dua pengendara motor Ducati melayangkan protes. Pihak kepolisian mengundang mereka hadir di Polda Metro Jaya.

"Jadi 14 unit sepeda motor itu ada yang tidak standar. Dari 14 unit sepeda motor ada dua pemilik kendaraan yang protes karena merasa knalpotnya standar. Sedangkan yang lainnya tidak ada yang protes. Nah dari dua itu satu datang ke Polda. Dia merasa standar dan mereka keberatan akhirnya kita kembalikan lagi dokumennya," ujar dia.

Next

Argo menjelaskan, pihak kepolisian dalam hal ini hanya ingin menindak sepeda motor yang mengunakan knalpot bising. Agar tidak menimbulkan kecemburuan maka pengendara motor gede juga turut diperiksa.

"Intinya, anggota di jalan itu adalah situasional dan mempertimbangkan asas keadialan dan tidak hanya kendaraan yang kecil tapi motor-motor besar juga kita perlakukan yang sama karena tidak ada pilih kasih. Jangan sampai nanti ada yang merasa mentang-mentang motor kalangan menegah ke bawah bisa ditilang. Tapi yang motor kalangan atas kok tidak pernah dilakukan penidakan," papar dia.

Next

Ternyata saat kejadian itu ada perbedaan pandangan antara pengendara sepeda motor Ducati dengan petugas kepolisian. Semestinya melibatkan ahli dari Ducati atau pakai alat pengukuran tingkat kebisingan. Tapi, proses itu agar sedikit panjang. Argo mengatakan, dikhawatirkan membuat pengendara menunggu lama.

"Makanya kita langsung ambil langkah tilang di tempat. Mereka rupanya tidak terima. Kita undang, salah satu poin pernyataan saya juga silakan kalau memang keberatan karena merasa standar jangan segan-segan datang ke Polda, karena kita juga welcome untuk berdiskusi," ucap dia.

Next

12 Moge Ducati Ditilang

Argo menjelaskan bahwa pemilik 12 unit motor Ducati mengakui jika telah memasang knalpot modifikasi. Karena hal itulah, polisi memberikan sanksi tilang.

"Kami kenakan Pasal 285 dan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009. Dendanya Rp 250 ribu. Masa kurungan paling lama 1 bulan," tandas dia.

Next

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4)

 

 

Loading