Otosia.com Rangkaian huruf dan angka pada pelat nomor kendaraan umumnya terdiri dari kode wilayah, angka, dan kode sub-daerah. Pada huruf bagian belakang yeng merupakan kode sub-daerah tersebut biasanya juga dipakai untuk membedakan kendaraan-kendaraan tertentu.
Contohnya, pelat nomor dengan huruf belakang RF. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor dengan huruf belakang tersebut hanya untuk kelangan tertentu.
Seperti dilansir dari laman Auto2000, pelat nomor dengan kode RF di bagian belakang dan bukan diawali dengan angka 1 atau 2, serta memiliki dua atau tiga digit angka, menandakan instansi tertentu. Artinya, kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.
Video Populer yang Kamu Cari
powered by
Next
Huruf RF juga memliki beberapa turunan lain. Variasi dari huruf RF tersebut mewakili instansi yang berbeda-beda. Umumnya, kode RF ini diikuti oleh satu huruf tambahan.
Sehingga total ada tiga digit huruf pada TNKB khusus itu. Berikut turunan dari kode huruf RF dan penjelasannya:
Next
1. RFS, merupakan singkatan dari Reformasi Sekretarian Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, kode RFS khusus diperuntukkan bagi pejabat eselon 1, atau setingkat Direktur Jenderal di Kementerian.
2. RFO, RFH, dan RFQ, kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 atau setingkat Direktur di Kementerian. Kode RFH sendiri merupakan singkatan dari Reformasi Hukum, yang mana biasa dipakai pada kendaraan petinggi Departemen Pertahanan dan eamanan.
3. RFP, merupakan singkatan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Next
4. RFD, merupakan singkatan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.
5. RFL, merupakan singkatan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.
6. RFU, merupakan singkatan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.