Otosia.com Membeli kendaraan bekas atau seken bisa menjadi alternatif. Apalagi jika memang budget yang hanya cukup untuk kendaraan bekas.
Baca Juga
Namun membeli kendaraan bekas, baik mobil bekas atau motor bekas perlu kejelian yang tinggi. Ada banyak komponen yang wajib diperiksa sebelum melakukan transaksi dengan penjual.
Jangan sampai Otolovers menyesal setelah membeli mobil atau motor bekas. Semua bagian wajib diperiksa, termasuk kelengkapan surat menyurat hingga pelat nomor.
Video Terpopuler saat Ini
powered by
Next
Meski terkesan sering dilewatkan, ini penting lantaran agar tidak mendapatkan motor hasil kejahatan yang justru membuat Otolovers terseret masalah.
Mengidentifikasi pelat nomor apakah palsu atau asli bisa dilakukan melalui pengamatan mata. Bentuk fisik pelat nomor palsu bisa dengan mudah dikenali dengan cara berikut seperti dikutip dari laman Wahana Honda.
Next
1. Lihat Material
Sekilas, pelat nomor palsu bisa sama dengan pelat nomor asli. Namun Otolovers masih bisa menemukan celah perbedaan yang asli dan palsu. Berbeda dengan yang asli, pelat nomor palsu pada motor terbuat dari besi atau seng non Samsat.
Next
2. Posisi Angka dan Huruf
Jarak antarangka maupun antarhuruf pada pelat palsu tidak ideal. Pada pelat palsu, jarak setiap huruf maupun angka bisa terlalu dekat atau justru terlalu jauh. Jenis huruf pada pelat nomor palsu juga bukan standar pelat nomor Samsat.
Next
3. Garis Putih
Pelat nomor asli keluaran Samsat diberi garis putih di dekat pelat nomor. Selain itu, ada pola dan tulisan yang sangat jelas.
Next
Sanksi Penggunaan Pelat Nomor Palsu
Pengguna pelat nomor palsu bisa berurusan panjang dengan pihak berwajib. Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dianggap tidak sah dan tidak berlaku.
Penggunanya bisa terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Aturan tersebut mengacu pada Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.