Otosia.com Pihak Kepolisian berencana mengganti pelat nomor kendaraan dari warna hitam ke putih. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang mengubah warna dasarnya dari hitam menjadi putih.
Perubahan warna itu bukan tanpa maksud. Menurut situs resmi korlantas.poliri.go.id, pergantian warna pelat nomor berkaitan dengan operasional kepolisian saat menilang kendaraan.
Baca Juga
- Viral Pria Pengendara Pajero Sport Buang Botol ke Jalan dan Terobos Lampu Merah, Bisa Kena Denda Rp500 Ribu
- Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali, Kini Pengusaha Hanya Bisa Pasrah Taati Aturan
- Seorang Bule Iri Warga Lokal Bali Tak Dihentikan Polisi Meski Motoran Tanpa Helm, Pahami Aturannya Biar Sama-sama Sadar
Video Populer yang Kamu Cari
powered by
Next
Warna dasar putih dengan teks hitam dinilai lebih mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Program yang telah diberlakukan di berbagai wilayah Indonesia ini, memantau lalu lintas dengan sistem berbasis kamera. Namun pelat nomor saat ini, dengan dasar hitam dengan teks putih, sulit diidentifikasi.
Next
Salah satu contoh kesulitan pembacaan pelat nomor diungkap oleh Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin. Dia mengatakan bahwa kamera ELTE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.
Dengan penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam, kamera tersebut akan lebih mudah mengidentifikasi pelat nomor.
Next
Penggunaan pelat kendaraan berwarna putih mulai berlaku tahun depan. Perubahan pelat nomor ini akan diterapkan kepada beberapa proses kepemilikan kendaraan seperti pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.
Menurut Taslim, hal ini dilakukan secara bertahap supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor meski jangka waktu berlakunya masih panjang.
Next
Di sisi lain Kapolri juga menjelaskan ada empat warna dasar pelat nomor berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 pasal 44 ayat (1). Pertama warna putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor (Ranmor) perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional. Kendaraan listrik menggunakan warna yang sama dengan tanda khusus.
Kedua warna kuning dengan tulisan hitam menandakan Ranmor umum. Lalu ketiga berwarna dasar merah dengan tulisan putih menunjukkan Ranmor instansi pemerintah.
Next
Terakhir warna hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk biaya perubahan pelat nomor tidak ada perubahan. Kendaraan bermotor roda dua dikenakan biaya Rp 100.000, sedangkan roda empat atau lebih sebesar Rp 200.000 untuk pendaftaran kendaraan baru atau perpanjangan lima tahunan.