Sukses

Inilah MPV Avanza Rasa Mobil Pikap, Bawa Muatan Penuh Sampai Bagasi Tak Bisa Ditutup

Otosia.com Jika mau berkendara dengan membawa barang banyak, sudah sewajarnya jika memakai mobil pikap. Namun terkadang ada saja yang nekat memakai mobil MPV Avanza.

Nah, hal itulah yang dilakukan oleh pria dengan akun TikTok @inas_chaniago. Dalam video yang diunggah pada akhir Agustus 2021 lalu, ia memakai MPV Avanza untuk bawa muatan penuh.

 (kpl/ahm)

Next

Bawa Barang Banyak

Berdasarkan video tersebut, terlihat ada Avanza yang diduga telah dimodifikasi mengangkut barang begitu banyak. Bahkan pria pemilik mobil tersebut sampai menempatkan barang cukup banyak di atap MPV Avanza.

Jika dilihat, barang-barang tersebut di antaranya adalah sepeda hingga kardus besar. Barang-barang tersebut diikat dengan tali dan kemudian dikaitkan ke bagasi dan pintu pengemudi, serta penumpang.

Next

Tak hanya di atap, MPV Avanza berwarna putih itu juga membawa barang banyak yang diletakkan di bagasi. Saking banyaknya barang pintu bagasi sampai tak bisa ditutup.

Bahkan ke depannya pemilik akun TikTok tersebut berniat untuk mencari Toyota Fortuner. Tujuannya pun sama, yakni untuk keperluan travel muatan penuh.

"Gak aman bang (ngapain bawa barang sebuanyak itu?)," komentar @rafaelraditya25

"dah lunas avanza ini bg nanti mau cari fortuner bg. masih kayak ginilah mutan kami bg," jawab @inas_chaniago

Next

Komentar Netizen

Video yang telah disukai lebih dari 4 ribu kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang mengkritik karena muatan penuh pada MPV Avanza tersebut.

"ini sebanarnya gak boleh karna bisa mencelakai anda dan orang lain juga," tulis SU-57

"satu kampung di bawa mendingan bawa pake pick up bang bang," ungkap @aku_manusia_tanpa_muka

"Mobil gua bawa barang diatas dari pekanbaru ke aceh malah kena tilang di medan kwkkwk," komentar LIL ZAMPH BEBAN SEMUA

"minibus rasa pick up," jelas agamsaboh

Next

Aturan Terkait

Pada dasarnya MPV Avanza boleh dipakai untuk mengangkut barang. Hanya saja tak boleh berlebihan dan harus memenuhi beberapa syarat. Menurut aturan PP 74/2014 pasal 10 ayat 2 dan 3 syarat tersebut meliputi:

a. tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;
b. barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan; dan
c. jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.

Next

@inas_chaniago

ah sayang btul aku sama mobil aq ni .takut btul awak knak tarek lesing.##fjp @mr_daenk60572 @2.5d4d @lintas_hilir01

? Bukan mobil balap - Alvarez Girsang

 

 

Loading