Otosia.com Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) mewajibkan kendaraan roda dua dan empat berusia 3 tahun untuk melakukan uji emisi.
Merespon kebijakan tersebut beberapa dealer Yamaha area Jakarta membuka layanan uji emisi gas buang sejak 1 November 2021.
Dealer Yamaha yang telah menyediakan fasilitas tersebut adalah Pelita Motor, Duren Sawit dan Tritala Motor, Matraman Raya, Jakarta Timur, dan Mekar Motor, Bintaro, Jakarta Selatan. Untuk 20 pendaftar pertama uji emisi, Yamaha memberikan Free SP 7 cek.
Video Terpopuler yang Kamu Cari
powered by
Next
"Yamaha mendukung kebijakan Pemerintah dalam penerapan uji emisi bagi kendaraan bermotor, dengan menyediakan fasilitas uji emisi di 3 dealer dan bengkel resmi Yamaha area Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Selain itu Yamaha juga menyediakan program trade in untuk dapat dimanfaatkan bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi," ujar Frengky Rusli, selaku Koordinator Chief Yamaha DDS Jabodetabek.
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, Yamaha menyarankan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut atau perawatan sederhana seperti servis injeksi atau FI Cleaning, pergantian busi dan filter udara serta penggunaan PEA Carbon cleaner.
Trade in
Jika sudah melakukan servis tersebut namun masih belum lulus uji emisi, Yamaha menawarkan program trade in, yang tersedia di beberapa dealer resmi Yamaha.
Program trade in berlaku bagi seluruh pemilik sepeda motor dari berbagai merk yang ingin meregenerasi ke sepeda motor baru merk Yamaha. Konsumen cukup dengan mempersiapkan beberapa dokumen seperti, BPKB, STNK serta KTP pemilik sepeda motor.
Next
Nantinya seluruh proses trade in akan dibantu oleh tim Yamaha mulai dari proses menentukan harga jual motor lamanya, proses pemasaran hingga konsumen mendapatkan motor baru.
Pada kesempatan ini Yamaha menginformasikan ketentuan untuk ambang batas dengan mengukur karbonmonoksida (Co) dan Hidrokarbon (Hc). Berikut ukuran ambang batas Co dan Hc berdasarkan tahun produksi:
Karbonmonoksida
1. Tahun Produksi
2. Tahun Produksi
3. Tahun Produksi >= 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Atau 4 Tak Maka Ambang Batas CO = 4.5%
Hidrokarbon
1. Tahun Produksi
2. Tahun Produksi
3. Tahun Produksi >= 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Atau 4 Tak Maka Ambang Batas HC = 2000 ppm