Otosia.com Beberapa waktu yang lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sebuah aturan DP 0% terhadap pembelian kendaraan bermotor. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kini untuk proses kredit pembiayaan kendaraan bermotor tidak lagi memerlukan dp terkecil yaitu 5 persen. Para calon pembeli diperbolehkan melakukan proses kredit kendaraan bermotor dengan DP 0%.
Menanggapi hal tersebut, salah satu APM kendaraan roda empat yang ada di Indonesia yaitu BMW Group Indonesia, melalui Vice President Corporate Communications nya, Jodie O’tania menyampaikan bahwa hal tersebut sah-sah saja dan mereka akan mendukung jika memang hal tersebut sudah merupakan kebijakan dari pihak terkait.
“Karena memang cukup banyak mereka (masyarakat) yang mau mencoba memiliki kendaraan BMW, dengan adanya program DP 0% ini mungkin akan membantu dan mempermudah mereka. Dan tentu program tersebut dapat dikombinasikan lagi dengan beberapa program dari BMW Finansial Services,†imbuh Jodie O’tania.
Jodie juga menjelaskan bahwa untuk program-program terkait finansial seperti DP 0% atau bunga rendah tidak ada ketentuan dan kriteria khusus, semuanya dikembalikan lagi ke kemampuan para calon pelanggan BMW.
“Kalo untuk program-program seperti DP 0% itu adalah program yang selalu ada dan tidak ada kriteria tertentu. Jadi memang ada yang mau program DP 0% sampai dengan 4 tahun, atau ada yang mau bunga rendah sampai dengan 5 tahun. Dan itu semua disesuaikan dari masing-masing calon pelanggan, disesuaikan apakah orang ini pengusaha atau pekerja yang memiliki penghasilan per bulan. Semua itu bisa dikonsultasikan dengan BMW Financial Services,†tutup Jodie.
BMW Indonesia berharap dengan adanya program DP 0% dari OJK tersebut, dapat memperbesar pasar dari BMW yang selama ini memang dikenal memiliki harga yang cukup tinggi.
Â
Â
Â