Baca Juga
Otosia.com Memodifikasi sepeda motor artinya mengubah bentuk ataupun tampilannya. Baik menambahkan, mengurangi, atau bahkan mengganti komponen yang masuk daftar modifikasi.Â
Sayangnya tanpa disadari, memodifikasi kendaraan juga berarti membuatnya berbeda dengan spesifikasi yang tercantum dalam surat kendaraan. Itu artinya, jika terjaring razia polisi, belum tentu bisa lolos begitu saja.Â
Modifikasi bisa berujung surat tilang. Maka itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan modifikasi, seperti dikutip dari Wahana Honda.Â
1. Mengubah Dimensi Sepeda Motor
Mengubah dimensi sepeda motor bukanlah hal yang dilarang, asalkan sudah mengikuti uji kelayakan. Jika tidak, ya jangan marah-marah saat ditilang polisi.Â
2. Mengubah Warna
Ini jadi salah satu yang cukup berisiko. Sebab jika warna bodi berbeda dengan keterangan di STNK, bisa saja kamu dicurigai polisi bahwa STNK itu palsu atau mungkin itu barang curian.Â
Jika memang ingin mengubah warna sepeda motor, ikuti prosedur penggantian warna di STNK terlebih dahulu. Prosedur ini juga disebut tak menghabiskan biaya banyak.Â
3. Menghilangkan Alat Keselamatan
Mencopot spion misalnya, ini dilarang. Sudah pasti alasannya demi keselamatan selama berkendara. Tanpa alasan modifikasi pun, mencopot spion tak dibenarkan.Â
4. Mengubah Rangka
Mengubah rangka sepeda motor bisa berakibat fatal jika dilakukan secara sembarangan. Maka itu, hal ini dilarang dalam Undang-Undang yang berlaku.Â
Selain itu, pada rangka sepeda motor juga terdapat nomor seri untuk kepentingan administrasi kendaraanmu. Jika diubah, wajar saja polisi akan menahan sepeda motormu.Â
5. Bore Up Mesin
Selain membuat tampilan lebih keren, modifikasi juga biasa dilakukan untuk sektor jantung pacu. Yep, supaya lari motor lebih kencang.Â
Sayangnya, modifikas ini juga dilarang Undang-Undang ya Otolovers. jangan asal bore up mesin jika tak mau berurusan dengan polisi.Â