Otosia.com Meski Smart SIM sudah dirilis, Polri mengimbau masyarakat tetap menggunakan SIM lama jika masih memiliki masa berlaku. Smart SIM juga masih berlaku untuk kota-kota besar saja.
Smart SIM sendiri bisa didapatkan melalui sistem registrasi layanan SIM online pada laman sim.korlantas.polri.go.id. Layanan SIM online itu disebut sudah terhubung ke 34 Polda dan 456 Satpas, 378 layanan SIM keliling, 55 gerai layanan SIM dan seluruh palayanan SIM terintegrasi di pusat data SIM Korlantas Polri.
Menutur laman NTMC Polri, prosedur pertama yang harus dilakukan melalui laman SIM Korlantas Polri itu adalah mengisi formulir registrasi. Seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, dan data pribadi lainnya.
Setelah semua data terisi, pemohon bisa menyetujui persyaratan. Lalu pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi. Kode tersebut dipakai untuk membayar registrasi melalui layanan Bank BRI, maksimal 3 jam sejak registrasi dilakukan.
Video Terpopuler yang Kamu Cari
powered by
Di Satpas
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3692639/original/047463300_1639465096-laman-sim-online9jo.jpg)
Pembayaran bisa dilakukan melalui layanan ATM, m-banking, ataupun internet banking BRI. Setelah pembayaran selesai, pemohon akan mendapatkan kode registrasi melalui SMS dan surat elektronik (e-mail).
Pemohon kemudian mendatangi Satpas terdekat dengan menggunakan kode registrasi, tanpa harus mengantre. Kemudian, pemohon seperti biasanya, wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM. Seperti melakukan identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.
"Tidak ada penambahan mekanismenya, prosedurnya, dan lain-lain sebagainya," tefgas Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri.