Otosia.com Penerapan tilang elektronik atau E-TLE semakin meluas. Sistem tilang elektronik ini juga diterapkan pada jalur busway dan jalan tol.
Baca Juga
Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menentukan 10 titik kamera E-TLE. Yakni dua kamera di ruas Tol Jagorawi-Cibubur dua arah, dua kamera di ruas Tol Jakarta-Cikampek dua arah, satu kamera di ruas Tol Jakarta-Tangerang, satu kamera di ruas Tol Tomang-Bandara (Prof Sedyatmo), dan satu di ruas Tol Dalam Kota (Cawang-Tomang).
Juga ada satu di ruas Tol JORR (Rorotan-Cikunir), satu di Gerbang Tol Semanggi 1, dan satu di Gerbang Tol Kuningan 1. Penerapan sistem tilang elektronik di jalan tol ini secara garis besar demi kemanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Sebelum GIIAS 2022
powered by
Fitur Baru Kamera E-TLE
Melansir laman NTMC Polri, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan, perangkat E-TLE di jalan tol dibekali fitur baru. Sehingga lebih mudah menjerat pengemudi yang ugal-ugalan atau pelanggar batas kecepatan.
Selain itu, kamera E-TLE itu juga bisa mendeteksi kendaraan truk yang kelebihan muatan alias ODOL (Over Dimension Over Load). Perangkat E-TLE di jalan tol juga bisa mendeteksi kendaraan yang tidak terdaftar alias bodong.