Otosia.com Setiap kendaraan bermotor di Indonesia, baik kendaraan roda 2 atau lebih, tentu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar dapat beredar di jalan raya.
Pertama, kendaraan yang sudah diproduksi diuji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB). Setelah dinyatakan lulus, maka terbitlah Sertifikat Uji Tipe (SUT).
Video Terpopuler saat Ini
powered by
Next
Pada kendaraan lengkap, seperti motor dan mobil penumpang bisa langsung mengajukan permohonan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sesuai jumlah kendaraan yang akan diproduksi. Sedangkan pada kendaraan niaga yang masih berupa landasan, prosesnya lebih panjang.
Pasca diterbitkannya SUT, karoseri masih perlu membuat desain rancang bangun. Konsep awal ini kemudian diajukan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk disahkan menjadi Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB).
Next
Pihak karoseri kemudian bisa membuat kendaraan sesuai dengan SKRB yang disahkan. Kendaraan yang telah diproduksi kemudian mengajukan permohonan untuk cek fisik di Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD), kecuali DKI Jakarta di BPLJSKB.
Jika cek fisik sesuai, dikeluarkanlah Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah semua tahap tersebut diselesaikan, barulah keluar SRUT yang menandakan bahwa kendaraan tersebut bisa dipasarkan oleh pabrikan.