Otosia.com Pemerintah pada 2019 lalu telah mengeluarkan sejumlah insentif bagi mobil listrik. Hal itu tentu dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan dan memacu pabrikan untuk memroduksi kendaraan ramah lingkungan secara lokal.
Jelas yang paling terasa ialah harganya menjadi lebih murah dan tak jauh dari kendaraan bermesin konvensional. Pasalnya, pemerintah membuat Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi 0% atau digratiskan.
Video Populer yang Kamu Cari
powered by
Next
Pemerintah Provisi (Pemprov) DKI Jakarta pun melakukan hal serupa melalui Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020. Di situ tertulis bahwa ada insentif Pajak Bea Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan bertenaga baterai.
Sayangnya, insentif dari pemerintah ini tak berlaku untuk mobil listrik dan hybrid yang dijual oleh BMW Group Indonesia, seperti BMW i8 dan BMW i3s. Hal itu pun dibenarkan oleh Bayu Riyanto, Vice President Sales BMW Group Indonesia.
Next
"BMW i8 dan BMW i3s kan memang masih CBU (completely built-up). Jadi memang tidak menikmati insentif dari pemerintah. Itu kan khusus untuk mobil listrik produksi lokal," ujar Bayu saat ditemui wartawan di BMW Exhibition at Plaza Senayan 2020.
"Tapi tetap mobil kita (BMW) bisa menikmati fasilitas lain, misalkan parkir gratis, charging station yang disediakan pemerintah. Tapi kita tidak menurunkan harganya, itu sudah kita kalkulasi," tambah Jodie O"Tania, Communication Director BMW Group Indonesia.