Otosia.com Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbitkan aturan pembatasab kegiatan bepergian keluar masuk DKI Jakarta. Upaya ini dilakukan sebagai pencegahan penyebaran Corona (COVID-19). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Peraturan ini memperketat pembatasan lalu lintas orang keluar masuk wilayah Jakarta selama pandemi virus corona Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kini, tak sembarang orang bisa keluar masuk DKI Jakarta.
Namun tetap saja ada beberapa pihak yang dikecualikan untuk bebas keluar masuk Jakarta. Peraturan ini diumumkan Anies Baswedan pada Jumat malam (15/5).
Melansir dari Liputan6.com, menurut peraturan tersebut pada Pasal 5 ayat (1), orang-orang yang diizinkan keluar masuk wilayah Jakarta selama PSBB, antara lain:
a. pimpinan lembaga tinggi negara;
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
c. anggota TNI dan Kepolisian;
d. petugas jalan tol;
e. petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
f. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
g. pengemudi mobil barang dengan tidak membawa h. penumpang;
h. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; ]
i. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan
j. setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk).
Next
Orang yang Bisa Urus SIKM
Sementara menurut ayat (2) pasal yang sama, kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PSBB, yaitu:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/makanan/minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
11. kebutuhan sehari-hari.
e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial.