Otosia.com Ramainya pemain ban di Indonesia tak menghalangi PT Roda Swamitra Perkasa (RSP) untuk ikut bermain dengan membawa merek Shinko. Ya, nama ban tersebut mungkin sudah tak asing bagi para penggemar otomotif roda dua. Shinko merupakan ban asal Jepang yang sebenarnya telah lama hadir di Indonesia, hanya saja harus terkendala penyebarannya akibat tidak adanya label Standar Nasonal Indonesia (SNI).
Baca Juga
Upaya RSP menstandarisasi Shinko ternyata tidaklah mudah. Menurut Indra selaku owner, dibutuhkan waktu hingga 3 tahun untuk menstandarkan Shinko sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Hanya saja, RSP tidak melakukan standarisasi pada seluruh model Shinko dengan berbagai pertimbangan seperti respon pasar.
"Tidak semua ban di SNI, ada sekitar 180 item dari 12 varian. Shinko sendiri secara total meiliki 28 varian dengan beberapa ukuran. Pendafataraan SNI tak hanya berdasarkan varian, namun juga ukuran dari tiap-tiap varian. Jadi semua ban harus didaftarkan SNI," jelas Indra kepada Otosia, Minggu (29/07/2018).
Pelabelan SNI resmi pada ban Shinko diakuki Indra memberikan dampak yang sangat positif, khususnya dari segi harga jual. Ban yang sering diminati oleh para pelaku modifikasi ini mengalami penurunan harga sebesar 20-30%. Selain itu, ketersediaan ban juga terakomodasi dengan baik.
"Penurunannya berdasarkan harga terakhir ya," jelas Indra.
Meski begitu, RSP tidak bisa hanya bergantung pada penurunan harga tersebut. Dibutuhkan strategi agar Shinko dapat lebih diterima oleh pasar. Menurut Indra, salah satu caranya adalah dengan mendekatkan diri kepada bengkel atau rumah modifikasi. Salah satunya Street Arts Custom, rumah modifikasi di Depok ini menawarkan berbagai pilihan ban Shinko seperti model Big Block E805 dan SR241.
"Karena mereka ini garda depan yang berhubungan langsung dengan konsumen atau end user. Namun, bukan berarti kami tidak berhubungan langsung, apabila ada yang mencari bisa ke kami tentunya," jelas Indra.
(kpl/fid/ahm)