Otosia.com Peredaran oli palsu selain merugikan produsen pelumas secara finansial juga dapat menurunkan imej produk di mata konsumen. Produsen oli, baik merek dalam dan luar negeri pun melakukan berbagai cara agar produknya tidak dipalsukan. Namun tetap saja para pemalsu menukan berbagai trik baru agak oli palsu yang dijualnya mirip dengan yang asli.
Pertamina Lubricants merupakan salah satu produsen pelumas dalam negeri yang turut merasakan dampak peredaran oli palsu di beberapa daerah.
Bersama aparat penegak hukum, Pertamina Lubricants gencar memerangi pelaku kejahatan pemalsuan pelumas, dan bersama Kepolisian berupaya menemukan titik dimana oli ‘abal-abal’ itu diproduksi dan dipasarkan.
“Pertamina Lubricants mendukung penuh berbagai upaya yang dilakukan oleh instansi penegak hukum untuk menangani kasus-kasus pemalsuan pelumas yang beredar ditengah masyarakat dan berkomitmen akan menindak tegas para pelaku pemalsuan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen. Untuk kasus pelumas palsu, konsumen sangat dirugikan. Oleh karena itu, kami menyambut baik kerjasama ini,” ujar Fitri Erika, Corporate Secretary PT Pertamina Lubricants.
Seperti baru-baru ini, PT Pertamina Lubricants bersama aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan pihak terkait yakni perusahaan pemanfaat melakukan pemusnahan pelumas palsu di Gresik, Jawa Timur. Total pelumas palsu yang dimusnahkan adalah 220 drum dengan berbagai merek Pertamina dari berbagai varian serta sejumlah produk segel kecil dan besar hasil dari tiga perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 11 Januari 2017, 13 Juni dan 22 Juni 2017.
Setelah melakukan pemusnahan atas pelumas sitaan dari dua putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada akhir Juli 2017, menyusul dilakukan pemusnahan terhadap pelumas sitaan dari tiga perkara, Rabu (20/9).
Sepanjang tahun 2016 - 2017, lima kasus pemalsuan pelumas merek Pertamina di Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah dibawa ke pengadilan dan telah berkeputusan tetap.
Pada kasus ini, tiga terpidana, Abdul Muin, Naftali Wijaya alias Acing, dan Shono Bin Amir Sukamto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pengelolaan limbah B3 (oli bekas) tanpa izin dan tindak pidana perlindungan konsumen. Serta dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokok dengan milik terdaftar milik pihak lain untuk barang diperdagangkan.
Menurut Erika, upaya penanganan kasus pemalsuan oli akan terus dilakukan secara bertahap pada tujuh wilayah pemasaran Pertamina Lubricants. Pada tahap awal, penanganan dilakukan di Banjarmasin seiring indikasi banyaknya kasus pemalsuan.
“Memang tidak semua produk yang dipalsukan adalah merek Pertamina, namun ini merupakan bentuk tanggung-jawab kami sebagai produsen pelumas terbesar di Indonesia. Kerugian dengan adanya pelumas palsu bukan hanya dirasakan oleh konsumen, namun juga negara dan masyarakat secara keseluruhan. Bahaya menggunakan pelumas yang palsu adalah dapat mengakibatkan kerusakan alat yang dilumasi, jadi sebenarnya, dampak paling negatif adalah pada masyarakat pengguna,” tambah Erika.
Sementara itu Arif Wibowo, Sales Area Manager VI Banjarmasin Pertamina Lubricants, mengatakan besarnya jumlah pelumas palsu yang beredar ini sangat menghawatirkan. “Untuk itu, kami menghimbau agar seluruh masyarakat terutama di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk membeli pelumas Pertamina dari distributor resmi. Hal ini bertujuan agar masyarakat terhindar dan pelumas palsu,” imbuh Arif.
Arif menambahkan bahwa Pertamina selalu berupaya mencegah pemalsuan pelumas dengan menerapkan berbagai sistem. Namun langkah antisipatif yang paling penting adalah sebaiknya membeli langsung pelumas Pertamina dari distributor resmi.
“Ini merupakan langkah paling aman yang dapat dilakukan,” pungkasnya.