Otosia.com Produsen barang palsu otomotif bisa dikenai denda hingga Rp 2 miliar dan hukuman penjara lima tahun. Hal tersebut tertera dalam UU Nomor 20 Tahun 2016.
Aturan yang terbilang baru tersebut tertera pada Pasal 100 ayat 1 dan berlaku bagi siapa pun.
"Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah."
Karena itu pula, Shell menerapkan langkah persuasif yang di satu sisi membuat konsumen bisa memastikan produk yang dibelinya asli, dan di sisi lain ikut mengawasi tindak pemalsuan ini.
Langkah persuasif tersebut berupa Jam Jar, segel untuk oli asli Shell yang memiliki kode QR pada lapisan kedua yang dapat dipindai dan terhubung ke server Shell Anti-Counterfeit System (Sistem Shell untuk Anti Pemalsuan).
“Selain pemerintah dan produsen, masyarakat juga perlu turut aktif mengantisipasi peredaran pelumas palsu," ujar Justisiari P Kusumah, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).
Menghindari konsumen mendapatkan oli palsu tidak lain juga bertujuan agar mesin mobil juga tetap terjaga.
"Penggunaan pelumas palsu pada mesin kendaraan membuat kerja mesin menjadi lebih berat dan menyebabkan kerusakan yang membuat biaya perawatan kendaraan menjadi lebih tinggi,” imbuh Justisiari.
Selain memindai QR Code, konsumen dapat mengunjungi http://ac.shell.com dan memasukan 16 angka yang tertera di lapisan kedua pada segel pengaman untuk melakukan verifikasi produk.
Hingga saat ini, sekitar 80 persen produk pelumas Shell Helix Ultra, Shell Helix HX8, Shell Helix HX7, dan Shell Helix HX5 di kemasan 4L dan 1L yang beredar telah mengadopsi teknologi segel Jam Jar.