Otosia.com Ketua DPR Republik Indonesia Setya Novanto diduga mengalami kecelakaan dengan SUV Toyota Fortuner sehingga dikabarkan luka-luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hijau di kawasan Jalan Panjang, Jakarta.
Luka kepala yang dialami Setnov menurut Ir. Robby Prakoso selaku Buss. Dev. Director Indonesia Defensive Driving Center melalui sambungan telepon, dapat saja terjadi. Hal tersebut didasari dugaan bahwa Setnov yang duduk di baris kedua Fortuner tersebut tak memakai sabuk pengaman.
"Kalau untuk luka, jika penumpang tidak siap atau berjaga-jaga memungkinkan. Jika terjadi benturan dari depan, penumpang akan terlempar kedepan," jelas Robby.
Kecelakaan Setya tampaknya menjadi pelajaran bagi pemerintah. Pasalnya aturan mengenai penggunaan sabuk pengaman kendaraan roda empat belum mencakup ke seluruh penumpang. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 23 ayat (1) huruf e dan pasal 23 ayat 3 yang berbunyi :
- Memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
- Penumpang kedaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk di samping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan, dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.
Ini artinya regulasi baru mengatur untuk penggunaan sabuk pengaman di baris kesatu atau pengemudi dan penumpang di sampingnya. Sehingga penumpang yang berada di baris kedua atau juga baris ketiga belum diwajibkan. Padahal menurut Robby, beberapa negara, bahkan yang paling terdekat yaitu Malaysia sudah mengaplikasikan regulasi pemakaian sabuk pengaman untuk seluruh penumpang mobil.
"Regulasi di indonesia, untuk pemakaiaan sabuk pengaman diwajibkan untuk yang dibaris 1 (pengemudi dan penumpang). Semoga kedepannya segera ada perbaikan regulasi, bahwa sabuk pengaman wajib untuk seluruh penumpang. Karena efek jika terjadi kecelakaan, resiko yang akan timbul sama untuk seluruh penumpang," ucap Robby.
(kpl/fid/fdk)