Otosia.com Penjual mobil atau motor selalu memiliki strategi kunci agar dagangan mereka dilirik oleh konsumen dan target penjualan mereka terpenuhi. Oleh karenanya, para salesman biasa menggunakan strategi unik dalam metode pembayaran yang dikemas dalam istilah-istilah unik.
Berikut istilah-istilah unik para salesman:
1. Booking Fee
Booking Fee atau tanda jadi dilakukan di fase paling awal saat melakukan transaksi. Booking fee bisa diibaratkan sebagai pengikat antara pembeli dan penjual agar kendaraan yang diinginkan tidak diambil oleh orang lain, meski pembayaran belum dilakukan.
Kisaran nominal booking fee dihitung tergantung kesepakatan, dan biasanya berada di rentang Rp 5 juta hingga Rp juta untuk pembelian mobil baru.
Untuk urusan jugal beli mobil sendiri, booking fee lebih diperuntukkan untuk mobil-mobil yang masih dalam masa pre-order.
2. Down Payment (DP)
Down Payment (DP) atau uang muka merupakan jumlah yang harus dibayarkan terlebih dahulu (di muka) sebagai awal proses kredit yang akan dibatasi waktunya di kisaran 20%-25% dari harga jual kendaraan.
3. Total Down Payment (TDP)
Total Down Payment (TD) atau total uang muka biasanya diambil dari penjumalahan DP yang telah ditambah dengan provisi (biaya jasa kredit), asuransi serta angsuran pertama. Setiap perusahaan leasing (penyedia jasa kredit) dan bank memiliki perhitungan berbeda dan bermacam-macam dama menetapkan nilai provisi.
4. Tenor
Tenor lebih dikenal dengan istilah "jangka waktu kredit" atau lamanya pembli akan mengangsur pembiyayaan. Tenor dijabarkan dalam paket yang harus dibayarkan dalam periode bulan atau waktu tertenu sesuai kesepakatan.
5. Asuransi All Risk
Asuransi All Risk atau Compreshensive menjamin penggantian akibat kerugian yang umumnya disebabkan oleh tabrakan (rusak baret/penyok), ancaman dengan kekerasan, kebakaran karena petir, derek dan pencurian.
6. Asuransi Total Loss Only (TLO)
Berbeda dengan Asuransi All Risk, TLO lebih diperuntukkan untuk kerusakan kendaraan minimum 75 persen. Asuransi ini juga menanggung kehilangan mobil yang disebabkan oleh aksi pencurian.
Artinya jika kendaraan hanya mengalami baret ringan dan tidak sampai memenuhi 75 persen kerusakan, maka TLO tidak akan bisa diklaim.
7. Surat Pemesanan Kendaraan (SPK)
Surat Pemesanan Mobil (SPM) juga sering disebut dengan Surat Pemesanan Mobil (SPM). Dokumen ini dicetak setelah penjual dan pembeli membuat kesepakatan dan pembayaran sudah bisa dilakukan.
SPK lantas berisi tentang informasi pemilik sesuai dengan BPKB dan STNK, termasuk diantaranya tipe, warna, dan harga mobil yang sudah "deal".