Otosia.com Pemerintah telah memutuskan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil dengan harga Rp 200 – Rp 250 juta dilanjutkan tahun ini. Sedangkan diskon PPnBM DTP 100% berlaku untuk low cost green car (LCGC).
Skema untuk mobil dengan harga Rp 200 - Rp 250 juta, yang tarif PPnBM-nya sebesar 15%, pada kuartal pertama tahun ini akan diberikan insentif sebesar 50% yang ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5%. Namun pada kuartal II kembali membayar penuh sebesar 15%.
"Sesuai yang disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian bahwa Bapak Presiden telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor ini. Namun ada persyaratan local content atau local purchase, yang sedang dibahas nilainya oleh tim teknis," kata Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian Agus di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Video Populer yang Kamu Cari
powered by
Next
Menurut Menperin, perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan LCGC dan mobil di bawah Rp 250 juta akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri. Hal ini karena kendaraan penumpang di bawah Rp 250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional.
"Segmen LCGC dan mobil di bawah Rp 250 juta sangat sensitif terhadap harga (price sensitive) sehingga sebelum adanya kepastian perpanjangan insentif PPnBM DTP ini masyarakat lebih memilih wait and see yang menyebabkan penurunan purchase order dalam beberapa minggu terakhir," terangnya.
"Produk di segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60%. Selain itu juga, lanjut Menperin, segmen ini memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang," jelas Agus.
Dampak Diskon PPnBM
Seperti diberitakan sebelumnya, pemberian diskon pajak di mulai Maret tahun 2021 kemarin. Pada tahun lalu, diskon PPnBM 100% diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase sebanyak 60%.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100% untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500cc, diskon sebesar 50% untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25% untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.
Next
Kemenperin mencatat, kinerja penjualan mobil peserta PPnBM DTP tahun lalu pada periode Maret Desember 2021 sebanyak 519 ribu unit atau meningkat sebesar 113% (275 ribu unit) dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Peningkatan tersebut berkontribusi cukup besar terhadap pertumbuhan industri alat angkutan pada triwulan II dan III tahun 2021, masing-masing sebesar 45,2% (yoy) dan 27,8% (yoy).
Next
Proses manufakturnya peserta program PPnBM DTP telah melibatkan sebanyak 319 perusahaan industri komponen Tier 1, dan tentunya hal ini mendorong peningkatan kinerja industry komponen Tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah (IKM).
"Dengan perpanjangan insentif PPnBM DTP tahun 2022 akan menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif termasuk IKM," pungkasnya.