Otosia.com Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas. Kini terhitung ada 13 titik di Ibu Kota yang menerapkan aturan lalu lintas tersebut.
Menurut Polda Metro Jaya, kebijakan ini hanya berlaku di hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, peraturan ganjil genap ditiadakan.
Sebelum GIIAS 2022
powered by
Next
Lebih lanjut, ada dua sesi pemberlakukan ganjil genap, yakni pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Lantas, apa yang menyebabkan ganjil genap tetap berlaku meski PPKM level 3 diterapkan?
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyatakan, masih adanya tren penurunan jumlah penumpang transportasi umum, sehingga untuk sementara ganjil genap masih berlaku.
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.
13 Titik Ganjil Genap
Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta selama PPKM level 3:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan S Parman
Penulis: Maria Flora
Sumber: Liputan6.com