Otosia.com Seiring dengan naiknya angka penyebaran Corona (COVID-19) di Jakarta, pemerintah pusat akhirnya menerapkan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Imbasnya, kebijakan ganjil genap pun turut diperluas yang kini merambah total 13 titik.
Baca Juga
- 2 Truk Damkar Tabrakan Beruntun Gara-gara Honda Brio Mengadang Jalan, Pahami Aturan Kendaraan Prioritas Biar Tak Sembrono
- Emak-emak Berhenti di Jalur Berlawanan saat Lampu Merah, Aksi Seperti Ini Bisa Didenda Rp500 Ribu
- 6 Jenis Rambu Lalu Lintas Jalan yang Wajib Diketahui Agar Berkendara Aman dan Nyaman
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyatakan, masih adanya tren penurunan jumlah penumpang transportasi umum, sehingga untuk sementara ganjil genap masih berlaku.
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.
Video Terpopuler dan Paling Dicari saat Ini
powered by
Next
Berikut 13 titik yang telah diberlakukan ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan S Parman
Next
Kebijakan ini diberlakukan saat jam kerja saja mulai Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya tidak ada penerapan ganjil genap.
Ada dua sesi, yakni pagi pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 20.00 WIB.
Selain itu menurut Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta @dishubdkijakarta, tiga lokasi wisata seperti Ragunan, TMII dan Ancol tidak termasuk dalam pembatasan ini.
Bagi yang ingin bebas melenggang tanpa terlibat aturan di atas, pemerintah sudah memberikan pengecualian terhadap kendaraan-kendaraan tertentu, antara lain:
Next
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulans
3. Pemadam Kebakaran
4. Angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara yakni:
a. Presiden/Wakil Presiden
b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat / Dewan Perwakilan Daerah
c. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
Next
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan COVID-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Regulasi terkait pengecualian kendaraan itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022.