Sukses

Catat! Ini Sederet Sanksi Tilang saat Operasi Patuh 2022, Main HP Kena Rp750 Ribu

Otosia.com Demi ketertiban berlalu lintas, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2022. Operasi ini digelar selama 2 pekan, terhitung mulai pada Senin (13/6) hingga Minggu (26/6).

Dalam Operasi Patuh 2022 tersebut, nantinya akan ada delapan sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan petugas saat di lapangan.

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13-26 Juni 2022," tulis aku Twitter @TMCPoldaMetro, Jumat (10/6).

Selain itu, dalam operasi tersebut juga akan dilakukan rekayasa lalu lintas di enam ruas jalan tol dalam kota segmen Kelapa Gading hingga Pulogebang.

"Benar, mulai 13 Juni 2022 besok, dengan resmi jalan di depan Mall Grand Cakung sampai dengan Perempatan Cakung-Cilincing akan diterapkan contra flow mulai posisi depan," ujar Kanit lantas Polsek Cakung, AKP Eko Prihanto.

Video Terpopuler yang Wajib Kamu Tonton
 (kpl/ahm)

Next

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan resmi manajemen Operasi PT JTD Jaya Pratama, penerapan contraflow tersebut ditujukan pada kepadatan lalu lintas dalam waktu-waktu atau jam sibuk.

"Kepadatan yang terjadi di setiap jam puncak (peak hour) pagi (06.00–10.00 Wib) merupakan sasaran utama dalam pelaksanaan manajemen lalu lintas ini," jelasnya.

Oleh karena itu, pihak manajemen operasi PT JTD Jaya Pratama menyebut kebijakan contraflow ini ditujukan agar memperlancar arus lalu lintas yang lokasinya berada di kawasan Cakung-Pulo Gadung.

"Kami terapkan contraflow guna mengingatkan kelancaran lalu lintas jalan Bekasi Raya (Tepatnya kawasan Cakung-Pulo Gadung) termasuk juga mempermudah aksesibilitas masyarakat untuk menikmati akses jalan tol, PT JTD Jaya Pratama akan kembali memberlakukan Manajemen Lalu Lintas (Contraflow) yang akan dimulai pada 13 Juni 2022," jelasnya.

Next

Menurutnya, keputusan ini dilakukan menimbang keberhasilan uji coba contraflow yang telah dilaksanakan sebelumnya yakni pada 3-11 Februari 2022 lalu.

"Adapun berdasarkan ujicoba sebelumnya didapatkan bahwa penerapan ini cukup efektif dalam mengurai kepadatan lalu lintas dari mulai posisi depan Mall Grand Cakung s/d Perempatan CakungCilincing sebesar 20 persen-24 persen," ungkapnya.

Selain itu, untuk PT JTD Pratama disebutnya juga bekerja sama dengan kepolisian wilayah yaitu Satuan Lalu Lintas Polsek Cakung, Polisi Jalan Raya Tol Induk Jaya 08 dan stakeholder terkait lainnya, dalam hal ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas PU Pemprov DKI Jakarta yang hendak menerapkan Skema contraflow agar memberikan akses khusus kendaraan roda empat golongan I.

"Skema contraflow ini dikhususkan untuk kendaraan roda empat golongan I untuk dapat memasuki jalan tol Pulo Gebang-Kelapa Gading melalui ramp jalan tol Bekasi Raya yang semula hanya 1 (satu) arah menuju Bekasi," sebutnya.

Untuk penerapan contraflow tersebut, pembagian lajur yang hendak diterapkan guna mengakomodir lalu lintas ke arah Kelapa Gading.

"Kami lakukan pembagian jalur menjadi 2 arah (contraflow) sepanjang 2 km yang kemudian akan diarahkan kembali untuk masuk Jalur normal jalan tol menuju Kelapa Gading," tutupnya.

Next

Berikut Sanksi Tilang bagi Pelanggar:

1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500.000.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Next

4. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750.000.

6. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.

7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.

Penulis: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Loading