Sukses

Tiba-tiba Terkena Tillang ETLE, Apa yang Harus Dilakukan?

Otosia.com Tahun lalu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meresmikan penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Alat ini digunakan untuk menghasilkan barang bukti berupa foto, bagi para pengguna jalan umum yang melanggar peraturan. Jika tertangkap kamera, maka para pengemudi ataupun pengendara harus menyiapkan uang untuk membayar denda.

Beberapa contoh pelenggaran berkendara termasuk melebihi batas kecepatan maksimal atau overspeeding serta kelebihan dimensi dan muatan atau disebut overdimension dan overload (ODOL). 

 

 

Video Terpopuler yang Wajib Kamu Tonton
 (kpl/dit)

Next

Namun demikian cara kerja alat ini belum banyak diketahui. Padahal pihak Polri mengungkapkan bahwa pada saat peluncuran ETLE, ada 244 kamera tilang elektronik yang dioperasikan di 12 provinsi.

Lantas bagaimana kerja kamera ETLE?

Next

Bertahap

Melansir laman resmi korlantas.polri.go.id, Jumat (10/6/2022), ada lima tahap mekanisme tilang menggunakan ETLE. Pada dasarnya diawali dengan para pelanggar lalu lintas tertangkap kamera dan diakhiri dengan penerbitan tilang oleh Kepolisian.

Berikut rinciannya:

Next

- Tahap 1

Pertama perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan langsung mengirimkan media barang bukti ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

- Tahap 2

Lalu petugas kepolisian mengidentifikasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumbar data kendaraan.

Next

- Tahap 3

Berikutnya petugas memberikan surat konfirmasi ke alamat publik bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, di mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Next

- Tahap 4

Keempat menjelaskan bahwa penerima surat mempunyai batas waktu hingga 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Hal ini bisa dilakukan secara online melalui website www.etle-pmj.info atau mengunjungi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

- Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Hal ini tetap berlaku meski pemilik kendaraan pindah alamat, telah menjual kendaraan tersebut, maupun kegagalan membayar denda.

 

Next

Loading