Sukses

Beli Pertalite Harus Pakai Aplikasi MyPertamina per 1 Juli 2022

Otosia.com PT Pertamina beberapa waktu lalu mengumumkan bahwa pembelian BBM bersubsidi akan diregulasi. Harga Pertalite dan Solar tidak mengalami kenaikan harga, namun hanya bisa dibeli melalui aplikasi MyPertamina.

Aplikasi tersebut berfungsi sebagai layanan keuangan digital dari Pertamina. Model transaksi tersebut bertujuan untuk menentukan siapa yang berhak mengisi bahan bakar bersubsidi.

Masyarakat yang hendak membeli BBM bersubsidi diwajibkan untuk lebih dulu mendaftar ke aplikasi MyPertamina mulai tanggal 1 Juli 2022 mendatang.

"Mendaftar iya," ungkap Irto Ginting, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga saat dikonfirmasi oleh Liputan6.com, Senin (27/6/2022). 

Video Terpopuler saat Ini
 (kpl/dit)

Next

Siapa yang berhak

Ilustrasi pengisian BBM pada mobil (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dengan berlakunya penggunaan aplikasi MyPertamina, masyarakat yang berhak membeli masih menjadi pertanyaan. Mengutip Kontan, Senin (27/6/2022), peraturan tersebut melarang mobil mewah untuk membeli BBM bersubsidi, namun belum jelas tertera kendaraan seperti apa yang diperbolehkan.

Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mengaku bahwa kategori mobil mewah yang dimaksud belum jelas. Sebagai contoh adalah bus dan truk yang dijual dengan harga tinggi, namun tidak dikategorikan sebagai mobil mewah.

"Kalau melihat dari harganya, Rp 1 miliar pun bus dan truk harganya itu segitu. Masa iya dibilang mobil mewah? Jadi memang harusnya terdapat penjelasan lebih rinci," tukas Kukuh.

Next

Idealnya adalah mobil dengan mesin berkapasitas besar pada sports car dilarang membeli bahan bakar bersubsidi.

Hal ini tercatat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa mobil sports car atau bermesin 3.000cc hingga 4.000ccc mempunyai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tinggi, menandakan pemilik kendaraan tersebut mempunyai kondisi ekonomi yang lebih memadai.

"Menurut PP Nomor 73/2019, pengenaan PPnBM sport car dan mobil yang berkapasitas 3.000-4.000 cc sebesar 40 persen hingga 70 persen. Bila mengacu aturan itu, mungkin golongan ini yang dimaksud," lanjutnya.

"Kalau benar, tentu pengguna terkait memang tidak menggunakan BBM jenis itu. Bahkan, LCGC saja sebenarnya sudah disarankan RON 90 ke atas," kata Kukuh.

Next

Di sisi lain Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian, sempat mengungkapkan bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta dikategorikan kendaraan rakyat, lantaran harga tersebut sesuai dengan kemampuan daya beli mayoritas masyarakat.

Dengan demikian, boleh jadi mobil rakyat dengan harga Rp 250 jutaan diperbolehkan untuk diisi BBM bersubsidi.

"Kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Jadi, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat," tutup Agus.

Loading