Otosia.com Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap pemilik kendaraan di Ibukota untuk melakukan uji emisi. Aturan tersebut sudah diberlakukan sejak tanggal 24 Januari lalu.
Kebijakan ini mewajibkan semua kendaraan bermotor yang sudah berumur 3 tahun, baik kendaraan umum maupun pribadi, harus lolos uji emisi. Aturan tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk menekan tingkat polusi di Jakarta.
Terkait uji emisi, bengkel resmi Suzuki membuka layanan uji emisi. Hanya saja ada yang berbayar dan gratis. Menurut Hariadi, Asst. to Service Dept. Head, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), pemeriksaan dan pelaporan data uji emisi gas buang di bengkel resmi Suzuki ini dikenakan biaya antara Rp 110.000 - Rp 165.000.
Video Terpopuler yang Wajib Kamu Tonton
powered by
Next
Namun jika uji emisi dilakukan bersamaan dengan servis berkala atau menggunakan kupon servis gratis, akan diberikan penawaran khusus berupa diskon hingga bebas biaya uji sesuai kebijakan masing-masing bengkel pelaksana.
“Sangat penting memerhatikan kondisi kendaraan agar emisi gas buang terjaga dengan baik. Kami berharap para pemilik kendaraan selalu merawat kendaraan secara berkala agar emisi gas buangnya pun akan terkontrol dan lebih bersih sehingga dapat meningkatkan kualitas udara dan kesehatan masyarakat di Jakarta dan sekitarnya,” katanya.
Next
Sanksi
Kebijakan uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemilik mobil penumpang perseorangan atau pemilik sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif.
Next
Sanksi juga akan berlaku untuk pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan tidak memenuhi Ambang Batas Emisi.
Penegakan hukum tersebut akan dijalankan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan dengan pengenaan sanksi mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Sepeda motor yang melanggar diancam dengan denda maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil sebesar Rp 500.000.