Otosia.com Mencari mobil bekas dengan dana di bawah Rp 100 juta tersedia banyak pilihan. Banyak MPV second ditawarkan dengan harga Rp 60 juta ke atas, termasuk sedan hingga hatchback.
Memang membeli mobil second dapat menghemat biaya. Namun tidak seperti mobil baru, memboyong mobil bekas punya tantangan berbeda. Pembelinya harus siap-siap menghadapi berbagai risiko, baik teknis maupun non teknis.
Baca Juga
(kpl/nzr)
Next
Meski setiap kendaraan kondisinya berbeda-beda, yang harus dipertimbangkan adalah biaya perawatan pascapembelian yang bisa jadi mencapai setengah atau melebihi harga pembelian mobil.
"Cari kendaraan yang sesuai kebutuhan dan bujet. Hal pertama yang harus diperhatikan saat membeli mobil bekas adalah mencari yang sesuai dengan kebutuhan, yaitu operasional sehari-hari, dan sesuai dengan bujet," buka Aulia Akbar, CFP, AEPP, Financial Educator Lifepal.
Next
Jika fitur-fitur dalam kendaraan tersebut tidak dibutuhkan untuk menunjang mobilitas sehari-hari, maka pilihan bisa jatuh pada merek terkenal dan kualitas baik, serta harga yang lebih terjangkau.
Menurut Aulia AKbar, yang tak kalah penting adalah memerhatikan ketersediaan dan harga suku cadang, maupun bengkel resmi, dan hal-hal yang menjadi kendala umum kendaraan yang dipilih.
"Jangan habiskan bujet untuk membeli mobil. Anggap saja, Anda memiliki bujet sebesar Rp 120 juta untuk membeli mobil bekas. Maka jangan habiskan seluruhnya untuk membeli mobil tersebut," imbuhnya.
Next
Misalnya, cukup menggunakan 100 juta saja, atau bahkan di bawah Rp 100 juta jika memungkinkan. Tujuan dari menyisakan dana ini adalah untuk berjaga-jaga apabila ada pergantian suku cadang atau komponen mobil bekas yang akan kita beli, serta mengurus proses balik nama kendaraan.
"Membeli mobil bekas tentu harus penuh dengan kehati-hatian. Terburu-buru dalam membeli bisa mengakibatkan kerugian finansial di masa yang akan datang," jelasnya.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan ketika membeli mobil bekas:
Next
Pajak kendaraan masih hidup
Mobil bekas dengan pajak telat dibayar biasanya dijual murah. Tapi jangan tergoda. Pikirkan apakah kita siap untuk membayar pajak sekaligus dendanya nanti. Belum lagi jika ada denda pajak dan juga biaya perbaikan yang bisa saja muncul. Ini tentu membuat pengeluaran bertambah besar.
Contohnya, perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah: Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12 Huruf “n” menunjukkan jumlah bulan keterlambatan. Calon pembeli bisa menghitung denda berdasarkan bulan keterlambatan itu.
Next
Dokumen mobil harus lengkap
Pilihlah mobil bekas yang memiliki dokumen lengkap, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika tidak, mengurusi dokumen tersebut akan memakan biaya dan waktu.
Aulia menjelaskan, ketiadaan dokumen mobil dapat menimbulkan risiko yang lebih parah. Misalnya, penjual bisa saja mengatakan bahwa BPKB hilang. Tapi bagaimana jadinya jika BPKB ternyata sedang dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit? Mobil yang dibeli bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing kapan pun.
Sementara itu jika BPKB ada tapi STNK yang tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati.
"Sejatinya, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Anda pun berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian," kata Aulia Akbar mewant-wanti.
Next
Jika mau kredit jangan pakai tenor panjang
Jika ingin membeli secara kredit, pastikan usia kendaraan tidak lebih dari 5 tahun. Hal ini untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang di kemudian hari.
Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35% dari pemasukan bulanan agar pengeluaran tidak membengkak di kemudian hari.
Next
Over kredit
Over kredit boleh-boleh saja, asalkan tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit. Hanya saja, cara ini sangat lemah dari sisi hukum, dan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.
Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia disebutkan, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Next
Beri perlindungan
Jika membeli secara tunai, besar kemungkinan mobil bekas yang dibeli tidak dilindungi oleh asuransi. Ia menyarankan, pembelinya memberikan perlindungan untuk kendaraan demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul akibatnya.
Pembelinya bisa memilih asuransi mobil jenis allrisk atau total lost only (TLO) sesuai dengan kebutuhan.
All risk akan menanggung apapun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian badan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan TLO hanya menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan hingga rusak total yang nilainya mencapai 75% dari harga kendaraan.
Next
Ke bengkel resmi
Terakhir, lakukan pengecekan kondisi kendaraan tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut tidak hanya dari eksterior atau penampilan luar saja, tapi juga bagian interior, mesin, serta kaki-kaki mobil.
Jika pembeli kurang mengerti mobil, ajaklah penjual ke bengkel resmi. Bayarlah uang muka sebagai tanda keseriusan membeli mobil tersebut, dan lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti.
"Dengan laporan dari general check up tersebut, bisa menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan negosiasi harga ke pemilik mobil," pungkasnya.