Sukses

Banderol Honda HR-V Naik Rp 20 Juta

Otosia.com Program Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah kendaraan bermotor (PPnBM DTP) memasuki tahap ketiga.

Pada tahap pertama relaksasi pajak sebesar 100% di bulan Maret-Mei. Lalu tahap kedua diubah menjadi 50% dan berlaku pada bulan Juni-Agustus. Sedangkan relaksasi pajak sebesar 25% berlangsung bulan September-November 2021.

Salah satu yang terdampak PPnBM adalah Honda HR-V. Mobil tersebut mengalami kenaikan harga sebesar Rp 20 juta untuk setiap modelnya. Bahkan harga terbarunya lebih mahal dibanding sebelum PPnBM 100% berlaku.

 

Video Populer yang Kamu Cari
 (kpl/dit)

Next

Contoh perbandingan harga

Contohnya varian HR-V 1.5 L E CVT Special Edition. Sebelum PPnBM 100% berlaku, mobil itu dibanderol Rp 355,5 juta. Sementara pada saat program relaksasi pajak dimulai, banderolnya turun menjadi Rp 337,1 juta.

Mulai September ini varian tersebut diberi harga Rp 358,3 juta. Jika dibandingkan dengan harga sebelumnya, model tersebut lebih mahal sekitar Rp 3 jutaan.

Next

Namun hanya HR-V 1.8L Prestige yang harga barunya tidak lebih tinggi dibandingkan harga sebelum PPnBM 100%. Tipe itu awalnya dijual Rp 424 juta dan menjadi Rp 402,3 juta setelah mendapatkan pemotongan pajak 100%.

Namun setelah berlakunya PPnBM 25% di bulan September, harganya melonjak menjadi Rp 419,4 juta.

Next

Harga terbaru

Berikut adalah daftar harga terbaru Honda HR-V setelah pemberlakuran diskon pajak 25%:

 

 

 

Honda HR-V

Harga

HR-V 1.5L S M/T

Rp306.000.000

HR-V 1.5L S CVT

Rp316.900.000

HR-V 1.5L E CVT

Rp340.500.000

HR-V 1.5L E CVT Special Edition

Rp358.300.000

HR-V 1.8L Prestige

Rp419.400.000

 

 

 

 

 

 

Loading