Otosia.com Program Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah kendaraan bermotor (PPnBM DTP) memasuki tahap ketiga.
Pada tahap pertama relaksasi pajak sebesar 100% di bulan Maret-Mei. Lalu tahap kedua diubah menjadi 50% dan berlaku pada bulan Juni-Agustus. Sedangkan relaksasi pajak sebesar 25% berlangsung bulan September-November 2021.
Baca Juga
Salah satu yang terdampak PPnBM adalah Honda HR-V. Mobil tersebut mengalami kenaikan harga sebesar Rp 20 juta untuk setiap modelnya. Bahkan harga terbarunya lebih mahal dibanding sebelum PPnBM 100% berlaku.
Video Populer yang Kamu Cari
powered by
Next
Contoh perbandingan harga
Contohnya varian HR-V 1.5 L E CVT Special Edition. Sebelum PPnBM 100% berlaku, mobil itu dibanderol Rp 355,5 juta. Sementara pada saat program relaksasi pajak dimulai, banderolnya turun menjadi Rp 337,1 juta.
Mulai September ini varian tersebut diberi harga Rp 358,3 juta. Jika dibandingkan dengan harga sebelumnya, model tersebut lebih mahal sekitar Rp 3 jutaan.
Next
Namun hanya HR-V 1.8L Prestige yang harga barunya tidak lebih tinggi dibandingkan harga sebelum PPnBM 100%. Tipe itu awalnya dijual Rp 424 juta dan menjadi Rp 402,3 juta setelah mendapatkan pemotongan pajak 100%.
Namun setelah berlakunya PPnBM 25% di bulan September, harganya melonjak menjadi Rp 419,4 juta.
Next
Harga terbaru
Berikut adalah daftar harga terbaru Honda HR-V setelah pemberlakuran diskon pajak 25%:
Honda HR-V |
Harga |
HR-V 1.5L S M/T |
Rp306.000.000 |
HR-V 1.5L S CVT |
Rp316.900.000 |
HR-V 1.5L E CVT |
Rp340.500.000 |
HR-V 1.5L E CVT Special Edition |
Rp358.300.000 |
HR-V 1.8L Prestige |
Rp419.400.000 |