Sukses

Hari Ini Tarif Ojol Resmi Naik, Intip Rinciannya

Otosia.com, Jakarta Sebelumnya tarif ojek online (ojol) dijadwalkan naik per 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat. Namun kebijakan ini mundur dan baru resmi naik hari ini, Minggu (11/9/2022) pukul 00.00 waktu setempat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini berlaku untuk semua aplikator, termasuk Gojek dan Grab Indonesia.

"Iya, (tarif ojol naik) per tanggal 11 September (2022) jam 00.00, seluruh aplikator," kata Menhub Budi Karya saat ditemui di kawasan Kota Tua Jakarta, Sabtu (10/9/2022) kemarin.

Dia menyatakan, mundurnya jadwal kenaikan tarif ojol lantaran sebelumnya masih memakan proses kesepakatan bersama pihak aplikator. Seperti diketahui, wacana penyesuaian harga ini sudah mundur berkali-kali sejak Agustus 2022.

"Segala sesuatunya sedang kita bahas bersama. Nanti saatnya sesuai dengan ketentuan yang sudah kita sampaikan nanti akan diberlakukan," terang Menhub.

Video Populer yang Kamu Cari

Rincian Tarif

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Barat, Hendro Sugiatno resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online. Kenaikan tersebut salah satunya akibat adanya kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR dan komponen-komponen yang berhubungan jasa lainnya," kata dia dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Hendro menjelaskan di dalam pendoman perhitungan biaya jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 Nomor KP 248 tahun 2019 yang diubah menjadi KP 548 Tahun 20202 yang dibagi 3 zona, yakni zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.

Kemudian, tarif ojol zona II Jabodetabek dan zona III Nusa Tenggara, Kalimantan Dan Sulawesi, Maluku dan Papua.

Zona I

- Batas bawah sebelumnya Rp 1.850 menjadi Rp 2000 atau naik 8 persen.

- Batas atas sebelumnya Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 atau naik 8,7 persen.

- Rata-rata minimal dari Rp 8.000- Rp 9.000

Zona II

- Batas bawah sebelumnya Rp 2.250 menjadi 2.550

- Batas atas Rp 2.650 menjadi Rp 2.800

- Rata-rata minimal Rp 10.200 - Rp 11.200

Zona III

- Batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300

- Batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750

- Rata-rata minimal Rp 9.200 - Rp 11.000

Penulis: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

https://www.newshub.id/interactive2/3791

 

Loading