Sukses

Digelar hingga 13 Hari ke Depan, Inilah 10 Sasaran dari Operasi Keselamatan

Otosia.com, Jakarta Operasi Keselamatan yang digelar Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) sudah berlangsung sejak kemarin dan akan berakhir 20 Februari 2023 mendatang. Operasi Keselamatan 2023 mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif.

Bertujuan menurunkan angka pelanggaran, menurunkan angka kecelakaan dan menurunkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Video Populer yang Kamu Cari

 

 

 

Tilang Elektronik

Dalam pelaksanaan dilapangan petugas tetap mengedepankan tindakan preventif dan edukatif, serta persuasif.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, penindakan Operasi Keselamatan Jaya 2023 mengedepankan penindakan tilang elektronik atau ELTE berupa statis maupun mobile

“Operasi ini menitikberatkan kepada imbauan persuasif, tindakan preventif dan penindakan lalu lintas menggunakan etle statis dan mobile,” kata Fadil Imran di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari ntmcpolri.info

Helm dan Penggunaan Strobo

Sementara menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, ada sejumlah pelanggaran berlalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023.

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan adalah menggunakan helm SNI, menggunakan safety belt, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, tidak melawan arus, tidak berboncengan lebih dari satu orang, tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan, dan tidak berkendara melewati batas kecepatan

“Contoh yang jadi sasaran utama adalah melawan arus, tidak menggunakan helm, pengemudi di bawah umur,” kata Latif.

Penggunaan strobo pada kendaraan juga menjadi sasaran dalam operasi ini. “Strobo juga menjadi sasaran untuk penertiban dari pada Operasi Keselamatan Jaya 2023 ini,” tambahnya.

Sasaran Operasi

Korlatas Polri menyebutkan ada beberapa sasaran dari operasi tersebut yang diyakini menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan jatuhnya korban jiwa.

Berikut sasaran Operasi Keselamatan 2023:

- Melanggar marka berhenti (pasal 287 UULAJ)

- Melawan Arus (pasal 287 UULAJ)

- Pelanggaran berkendara dibawah pengaruh alkohol (pasal 311 UULAJ)

- Menggunakan hanphone saat mengemudi (pasal 283 UULAJ)

- Tidak menggunakan helm (pasal 291 Ayat 1 UULAJ)

- Menggunakan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan (pasal 289 UULAJ)

- Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan

- Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

- Pelanggaran melebihi batas kecepatan (pasal 287 Ayat 5 Juncto pasal 105 Ayat 4 UULAJ)

- Pelanggaran berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM (pasal 281 Juncto 77 Ayat 1 UULAJ)

Loading