Pemilik dealer mobil bekas melakukan pemalsuan odometer. Pelaku kini dipenjara dan didenda puluhan miliar rupiah.
OTOSIA.COM - Seorang pemilik dealer di Amerika Serikat harus menjalani hukuman kurungan penjara selama 5 tahun. Dia juga harus membayar denda sebesar USD 4 juta atau setara Rp 57,9 miliar (Kurs USD 1 = Rp 14.487).
Dilansir dari Cartoq, menurut Justice.org, hal itu lantaran si pemilik dealer merusak odometer. Selain itu, yang bersangkutan juga terlibat kasus pencucian uang yang sudah berjalan lama.
Terdakwa mengakui perbuatannya tersebut pada Agustus 2020. Menurut pengakuan terdakwa, persekongkolan itu untuk melakukan perusakan odometer, pemalsuan odometer dan penipuan surat berharga.
1 dari 2 Halaman
"Mobil adalah salah satu benda yang paling banyak dibeli. Melakukan pemalsuan odometer, jarak tempuh pada mobil bekas bisa memengaruhi keselamatan dan keandalan," kata Pejabat Asisten Jaksa Agung Brian M Boynton.
Dia melanjutkan, bahwa hukuman itu adalah peringatan bagi para pelaku perusakan dan pemalsuan odometer lainnya. Kasus seperti ini diketahui bukanlah yang pertama kali.
2 dari 2 Halaman
Sementara itu, diketahui ada 690 kendaraan yang dirusak. Shmuel Gali dan Chaim, menipu para pembeli mobil bekas dengan memalsukan odometer.
Selama periode tahun 2006-2011, mereka merusak sekitar 690 mobil. Keduanya menggunakan nama dealer abal-abal untuk membeli kendaraan dengan odometer tinggi.
Kemudian mereka memanipulasi odometer mobil bekas. Sehingga angka pada odometer mobil masih rendah. Lalu menjualnya di pasar mobil bekas.