Sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap akan berlaku mulai besok
OTOSIA.COM - Dengan diberlakukannya aturan PPKM Level 3 di DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan menyesuaikan terhadap kebijakan ganjil-genap. Penyesuaian tersebut berupa sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, sanksi yang diberikan kepada pelanggar yakni sanksi putar balik dan tilang. Kebijakan itu mulai diberlakukan pada 1 September 2021.
"Penerapan tilang ini akan kita mulai pada tanggal 1 September besok," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).
1 dari 2 Halaman
Sambodo menerangkan, Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level dari 31 Agustus hingga 6 September 2021. Merujuk hal itu, pembatasan kendaraan dengan metode ganjil-genap tetap berlaku di DKI Jakarta.
Adapun, tiga ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap di antaranya Jalan Sudirman-MH. Thamrin dan Jalan Rasuna Said.
"Kebijakan masih sama berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," terang dia.
2 dari 2 Halaman
Sambodo menerangkan, hanya saja penindakan dengan tilang mulai pada pekan ini. Baik dengan menggunakan kamera ETLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu.
"Jadi selain berjaga di mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang," ujar dia.
Sumber: Merdeka.com