Ganjil Genap motor akan berlaku jika pembatasan kendaraan roda empat gagal
OTOSIA.COM - Pemberlakukan sistem ganjil genap terhadap pengendara sepeda motor ramai diperbincangkan. Namun, rupanya aturan tersebut sendiri belum dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
Melansir Liputan6.com, hal itu disampaikan langsung Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Menurutnya, meski sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 80 tahun 2020, pihaknya belum berkoordinasi dengan kepolisian terkait rencana penerapan ganjil genal terhadap sepeda motor.
"Kan belum dilaksanakan. Jadi belum ada koordinasi dengan polisi terkait rencana itu," kata Syafrin dilansir NTMC Polri.
1 dari 2 Halaman
Berkaitan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, Syafrin menjelaskan, ganjil genap untuk kendaraan roda dua memang sengaja dimasukkan ke dalam Pergub 80/2020.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi rem darurat sebagaimana yang pernah dijanjikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan apabila kasus positif Covid-19 di Jakarta terus melonjak.
2 dari 2 Halaman
Aturan ganjil genap bagi para pemotor akan diberlakukan jika pembatasan kendaraan roda empat yang saat ini berlaku gagal menekan mobilitas warga di masa pandemi COVID-19.
?Apabila ganjil genap saat ini tidak mampu menekan mobilitas warga, maka tentu untuk opsi kendaraan roda dua termasuk penerapannya sepanjang hari itu bisa diterapkan. Kami akan terus evaluasi dan akan berkordinasi dengan kepolisian,? tuturya.