Pemerintah terus membenahi transportasi publik di Indonesia angar menjadi angkutan massal yang aman dan nyaman.
OTOSIA.COM - Pemerintah terus membenahi transportasi publik di Indonesia angar menjadi angkutan massal yang aman dan nyaman. Salah satunya dengan keluarnya kebijakan yang mewajibkan angkutan umum atau yang biasa disebut angkot untuk menggunakan pendingin kabin atau air conditioner (AC)
Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 29 Tahun 2015 terkait Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Di mana ditargetkan pada tahun 2018, seluruh angkot sudah memiliki fasilitas AC tersebut.
"Untuk angkutan umum ber AC saya harapkan semuanya menjalankan. Kami harapkan semuanya bisa menyambut baik itu, demi kepentingan masyarakat," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi yang ditemui Otosia usai menghadiri Indonesia Road Safety Award di Jakarta.
Ia pun mengharapkan agar semua pihak termasuk pihak operator untuk menyambut kebijakan ini dengan baik. Soalnya, hal ini merupakan upaya dalam menarik minat masyarakat untuk menggunakan trasnportasi umum.
"Kalau misalnya dari pihak operator sudah bisa memberikan itu semua kepada masyarakat, kan jadi enak. Karena memang itu sejalan dengan yang kami lakukan, untuk mengembalikan masyarakat mulai meninggalkan angkutan pribadinya, kemudian memilih angkutan umum," jelas Budi.