Pahami aturan penggunaan masker saat berkendara. Tidak patuh, siap-siap dikenai denda
OTOSIA.COM - Sejak Senin, 14 September 2020 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini dilakukan untuk menekan laju kasus COVID-19 di Jakarta.
Oleh sebab itu, para pengendara mobil atau motor harus mentaati aturan yang berlaku. Salah satunya adalah penggunaan masker saat berkendara.
Masker menjadi salah satu bagian dari protokol kesehatan yang wajib dipakai setiap orang, termasuk pengendara. Jika ada yang melanggar, maka akan ada sanksi yang menanti.
1 dari 3 Halaman
Melansir Liputan6.com, dalam Peraturan Gubernur 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukuman Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Penanganan Covid-19, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami.
Melihat Pasal 4 ayat 1, setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu dengan cara menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain atau menaiki kendaraan.
"Menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu."
2 dari 3 Halaman
Pasal 5
Kemudian Pasal 5 ayat 1 menjelaskan, masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker sesuai aturan pada pasal sebelumnya akan dikenakan sanksi.
"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum denganmengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi Pasal 5 ayat 1.
3 dari 3 Halaman
Sedangkan Pasal 5 ayat 2 dikatakan bagi mereka yang melakukan pelanggaran berulang akan dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. Pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c. Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah);.