Selama pandemi aktivitas layanan perpanjangan PKB dibatasi. Namun jangan khawatir, ada relaksasi pajak di 10 lokasi ini.
OTOSIA.COM - Selama pandemi pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan yang membatasi mobilitas masyarakat agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan. Selain itu aktivitas di kantor-kantor pemerintahan juga dibatasi. Alhasil masyarakat yang ingin mengurus berbagai keperluan menjadi sedikit terhambat.
Salah satunya adalah pembatasan layanan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sejumlah kantor Samsat.
Namun kini tidak perlu khawatir, beberapa kantor Samsat tetap beroperasi untuk melayani PKB. Bahkan Samsat memberikan pemutihan denda PKB, diskon PKB serta diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Berikut 10 lokasi Samsat yang tetap beroperasi melayani pembayaran PKB:
1 dari 10 Halaman
Pemilik kendaraan bermotor berdomisili di DKI Jakarta akan mendapatkan pemutihan denda pajak serta biaya balik nama. Syaratnya tanggal jatuh tempo objek PKB dan BBNKB kendaraan berada dalam masa PPKM Darurat tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Pembayaran pajak paling telat adalah tanggal 20 Agustus 2021.
2 dari 10 Halaman
Di Kalimantan Timur dilakukan relaksasi pembayaran pajak hingga akhir bulan Agustus. Relaksasi tersebut mencakup diskon 20% untuk PKB, diskon 40% BBNKB ke-2 (belum termasuk biaya PNBP), bebas sanksi administrasi, serta bebas pajak progresif.
3 dari 10 Halaman
Penghapusan denda PKB juga berlaku di Jawa Tengah. Bapenda Jateng sudah memulai program pemutihan denda pajak sejak 6 Mei 2021 lalu. Program tersebut akan berakhir pada tanggal 6 September 2021.
4 dari 10 Halaman
Pemerintah provinsi Lampung ikut mengadakan relaksasi pembayaran pajak. Program ini telah berlangsung sejak bulan April lalu dan selesai pada akhir bulan September nanti.
5 dari 10 Halaman
Sama seperti Lampung, program penghapusan denda pajak di Kepulauan Riau akan berakhir pada bulan September.
Selama penghapusan denda pajak dilaksanakan, maka sanksi administratif dihapus 100%, PKB yang telat lebih dari 1 tahun ada pengurangan denda 50%, belum termasuk biaya PNBP STNK serta PNBP TNKB dari proses perpanjangan STNK 5 tahun, serta PKB tahun berjalan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan BBNKB ke-2 bebas 100% namun belum termasuk PNBP BPKB dari proses pembebasan tersebut. Keringanan SWDKLLJ hanya untuk denda yang belum terbayar lebih dari 1 tahun, sedangkan denda untuk tahun berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6 dari 10 Halaman
Program serupa juga ditemukan pada provinsi Kalimantan Selatan. Keringanan pajak mencakup diskon 50% untuk pembayaran PKB dan penghapusan denda pajak. Syaratnya nomor polisi dari Kalimantan Selatan. Program ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor dan selesai pada tanggal 9 Oktober 2021.
7 dari 10 Halaman
Di Pulau Bali diadakan tiga keringanan denda PKB. Pertama diberikan diskon pajak kepada wajib pajak yang menunggak pajak. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak 2 tahun saja dan berlaku hingga 3 September 2021.
Sedangkan pajak tahun seterusnya dibebaskan. Lalu kebijakan gratis BBNKB ke-2 diberlakukan mulai tanggal 4 September hingga program ini selesai pada tanggal 17 Desember. Terakhir adalah pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB ke-2 selama program berlangsung.
8 dari 10 Halaman
Berbeda dengan lokasi lain, penghapusan denda pajak hanya berlaku untuk roda dua. Program tersebut memutihkan pokok tunggakan dan denda PKB. Program ini tersedia di seluruh samsat unggulan di Bengkulu dan berlaku hingga 22 Desember 2021.
9 dari 10 Halaman
Relaksasi denda pajak di Jawa Barat menggunakan program triple untung + (plus). Isinya terpisah menjadi dua, yakni bebas dan diskon. Selain itu Samsat Jabar membebaskan denda PKB, bebas bea balik nama, serta bebas tunggakan PKB tahun kelima.
Ada beberapa pengurangan biaya pembayaran pajak, tergantung pada jumlah hari sebelum jatuh tempo. Jika membayar 30 hari sebelum jatuh tempo ada pengurangan sebesar 2%, 30-60 hari sebelum jatuh tempo mendapat keringanan 4%, dan 60-90 hari sebelumnya mendapat diskon 6%.
Berikutnya, 90-120 hari sebelumnya diberi pengurangan 8%, dan pembayaran 120-180 hari sebelum jatuh tempo biaya menurun sebesar 10%. Selain itu ada diskon bea balik nama pertama sebesar 2.5%. Program ini akan berakhir pada tanggal 24 Desember 2021.
10 dari 10 Halaman
Relaksasi denda pajak terakhir diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Program tersebut membebaskan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan, serta SWDKLLJ ditahun yang yang telah lewat. Namun denda SWDKLLJ di tahun berjalan tetap wajib dibayar. Batas waktu pembayaran adalah bulan Desember.