Pelanggar sistem ganjil genap di Jakarta akan dikenai tilang sesuai aturan yang berlaku.
OTOSIA.COM - Masa sosialisasi sistem ganjil gnap DKI Jakarta sudah berakhir kemarin, Minggu (9/8/2020). Itu artinya, penindakan tilang pelanggar sistem ganjil genap diterapkan mulai hari ini, Senin (10/8/2020).
Dilansir Liputan6.com, sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, setelah sosialisasi aturan ganjil genap berakhir, pengendara akan ditindak berupa tilang atau denda sesuai pasal yang berlaku.
"Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan, dendanya maksimal Rp500 ribu subsideer dua bulan kurungan," ujarnya, dilansir Humas Polri.
Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku pada Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta.
1 dari 2 Halaman
25 Ruas Jalan yang Diberlakukan Aturan Ganjil Genap
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
2 dari 2 Halaman
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.