Video penindakan yang dilakukan polisi ramai di media sosial. Penindakan terhadap rombongan Porsche yang dikawal Dishub itu dilakukan lantaran pengemudi dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
OTOSIA.COM - Persoalan tentang pengawalan kendaraan pribadi di jalan umum sering kali menuai polemik. Belum lama ini video yang menunjukkan penindakan terhadap pengguna jalan tol pun dibagikan oleh akun Instagram Sat PJR Polda Metro Jaya (@satpjr_poldametrojaya) pada 12 Maret 2021.
Melalui unggahan tersebut, diketahui Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal melakukan penindakan mobil di Off Ramp Taman Mini Jakarta Timur, Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Mobil itu diberhentikan lantaran dinilai ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Rombongan pengendara mobil Porsche itu dikawal oleh petugas dari Dinas Perhubungan yang menggunakan sepeda motor. Video itu kemudian menjadi ramai menuai pro dan kontra.
1 dari 4 Halaman
Atas viralnya peristiwa ini, Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo membenarkan bahwa pengemudi Porsche ditingak oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal.
"Penindakan itu memang Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal langsung. Jadi mobil itu ditindak kalau bahasa sehari-hari itu ugal-ugalan tetapi bahasa undang-undang ketika bertindaklanjut tidak berikan tanda," terangnya, Senin (15/3/2021) dikutip dari Liputan6.com.
Terlepas dari berapa kecepatan para pengendara mobil sport Porsche atau seberapa ugal-ugalannya mereka, hal lain yang menarik perhatian adalah bahwa rombongan tersebut dikawal oleh anggota Dishub. Melalui akun yang sama Sat PJR Polda Metro Jaya juga menjelaskan tugas pengawalan yang seharusnya.
"Pengawalan yg dilakukan oleh oknum Dishub dan Walsus, bahwa mereka tidak diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan pengawalan. Aturannya sangat jelas dimana Dinas Perhubungan (DISHUB) merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah," begitu tertulis pada kolom komentar pada unggahan yang sama.
2 dari 4 Halaman
Kemudian, Sat PJR Polda Metro Jaya juga menjelaskan tugas Dishub sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan UU 22 tahun 2009 maka Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut :
1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
4. Perizinan angkutan umum;
5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Pembinaan sumber daya manusia
penyelenggara sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
3 dari 4 Halaman
Lebih lanjut, dalam penindakan tersebut, petugas menemukan unsur pelanggaran, sehingga polisi memberikan tilang kepada si pengemudi. Berikut video yang dibagikan @satpjr_poldametrojaya:
4 dari 4 Halaman