Wacana menjadikan ojek online, dalam hal ini kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum perlu banyak persiapan dan pertimbangan
OTOSIA.COM - Direktur Angkutan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, memberikan tanggapan terkait usulan agar ojek online menjadi transpotasi umum. Ia beranggapan bahwa hal itu hanya berupa wacana di tengah masyarakat.
Ahmad Yani mengatakan, di internal Kementerian Perhubungan pun, belum ada pembahasan secara khusus terkait hal tersebut.
Menurut dia, wacana menjadikan Gojek, dalam hal ini kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum perlu banyak persiapan dan pertimbangan. Salah satunya perlunya payung hukum berupa undang-undang.
1 dari 2 Halaman
UU No. 22 Tahun 2009
Diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan roda dua dapat menjadi angkutan orang, tetapi tidak dapat menyelenggarakan angkutan umum orang dan/atau barang.
Hal tersebut dikarenakan, kendaraan roda dua bukan kendaraan bermotor umum, tetapi kendaraan bermotor perseorangan.
"Itu kan dibahas di DPR, UU itu dibahas di DPR artinya kalau pemerintah itu sudah disahkan kami tinggal menjalankan. Cuma saya yakin nantinya seperti apa, tunggu pembahasannya," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Sabtu (2/11).
2 dari 2 Halaman
Rentan Alami Kecelakaan
Selain itu, pertimbangan dari sisi keselamatan juga harus diperhatikan. Mengingat kendaraan roda dua rentan mengalami terhadap kecelakaan.
"Memang kalau dilihat kecenderungannya memang sepeda motor adalah alat transportasi yang sangat rentan kecelakaan, di mana 70 persen lebih kecelakaan salah satu penyebabnya adalah sepeda motor," jelas dia.
Karena itu, menjadikan kendaraan roda dua sebagai transportasi umum perlu persiapan dan kajian yang lengkap dan matang. "Oleh sebab itu harus lebih hati-hati, harus lebih melakukan awareness yang tinggi apabila kita menjadikan ojek online sebagai angkutan umum," tandasnya.
Sumber: Merdeka.com