Ada 1 syarat yang tak dipenuhi Toyota Innova.
OTOSIA.COM - Mulai Maret 2021, pemerintah akan memberlakukan kebijakan relaksasi pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen untuk mobil baru. Segmen MPV pun turut termasuk dalam program ini.
Sayangnya, Toyota Innova tidak terdampak program pajak 0 persen. Pasalnya, ada 1 syarat yang tak bisa dipenuhi oleh penguasa kelas medium MPV di Indonesia tersebut.
1 dari 2 Halaman
Sebelumnya, Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sempat menyebut bahwa ada 3 syarat agar suatu mobil dapat menikmati kebijakan pajak 0 persen ini. Pertama ialah CKD (completely knock down) atau dirakit di Indonesia. Selain itu, komponen lokalnya lebih dari 70 persen, serta kapasitas mesinnya di bawah 1.500 cc.
Satu-satunya syarat yang tidak dipenuhi oleh Toyota Innova ialah kubikasi mesinnya, sebesar 2.000 cc untuk varian bensin dan diesel 2.400 cc. Jelas, kapasitas keduanya jauh lebih tinggi dari batas yang ditentukan.
2 dari 2 Halaman
Meski demikian, Toyota Innova sudah dirakit secara oleh Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) di Karawang, Jawa Barat, bahkan sejak generasi pertamanya yang meluncur pada 2004 silam. Kandungan lokal mobil ini pun sudah di atas 80%.
Sekadar informasi, Toyota Innova bermesin bensin saat ini dipasarkan dengan harga Rp339,6-414 juta. Sedangkan varian diesel dibanderol mulai Rp370,7 juta sampai Rp442,9 juta untuk tipe tertingginya (OTR Jakarta).