Sukses

Contoh Surat Perjanjian Hutang yang Baik dan Benar, Paling Penting Selalu Perhatikan Isinya

Otosia.com, Jakarta Dalam transaksi pinjam meminjam, surat perjanjian hutang harus disediakan dan ditandatangi kedua belah pihak. Ini menjadi bukti bahwa kedua belah pihak sudah melakukan transaksi peminjaman.

Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mencari contoh surat perjanjian hutang yang baik dan benar. Dengan contoh surat perjanjian hutang tersebut, Anda bisa memodifikasi isinya sesuai dengan kepentingan atau tujuan transaksi pinjam-meminjam Anda.

Tujuan surat perjanjian hutang sendiri antara lain adalah untuk mencatat semua kesepakatan dengan pihak terkait. Berikut ini contoh surat perjanjian hutang yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber pada Jumat (23/12/2022).

Video Terpopuler saat Ini

Contoh Surat Perjanjian Hutang Pertama

Pada hari ini Senin tanggal 26 Desember 2022 telah disepakati sebuah perjanjian hutang piutang antara:

Nama : Denny FaridhUmur : 28 tahunAlamat : Jalan Teuku Umar No. 9B BandungPekerjaan : WiraswastaNomor KTP : 135098527xxxxxxx

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Jessica VeniaUmur : 26 tahunAlamat : Jalan Sungai Timur No. 288 BandungPekerjaan : WiraswastaNomor KTP : 350974538xxxxxxx

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Menyatakan bahwa:

PIHAK PERTAMA telah menerima uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari PIHAK KEDUA dengan catatan bahwa uang tersebut merupakan hutang atau pinjaman.PIHAK PERTAMA bersedia memberi jaminan yakni sebuah BPKB motor yang nilainya dianggap sama dengan nilai uang pinjaman yang diberikan oleh PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA akan melakukan pelunasan hutang tersebut dalam jangka waktu 12 (sepuluh) bulan terhitung sejak dilakukannya penandatanganan surat perjanjian ini.

PIHAK KEDUA memiliki hak sepenuhnya atas barang jaminan yang dimaksud, baik untuk milik pribadi maupun dijual kembali ke pihak lain, apabila di kemudian hari PIHAK PERTAMA tidak dapat melunasi hutang sesuai waktu yang telah disepakati.

Apabila terjadi hal-hal yang belum diatur di dalam surat perjanjian ini atau terjadi perbedaan penafsiran baik sebagian maupun seluruhnya, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.

Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak dapat tercapai, maka penyelesaian akan dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal-hal lainnya yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur berikutnya.

Surat perjanjian ini dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk menjadi dokumen para pihak.

Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak secara sadar dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun pada waktu dan tempat yang tercantum dalam surat perjanjian.

Demikian surat perjanjian hutang piutang ini dibuat bersama di hadapan para saksi untuk dijadikan pedoman hukum para pihak.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Materai 10.000                Materai 10.000

Denny Faridh                   Jessica Vania

SAKSI-SAKSI

Apriliana Maria

Hassan Akbar

Therese Veronica

Contoh Surat Perjanjian Hutang Kedua

Pada (hari/tanggal/tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang, dengan keterangan sebagai berikut:

Nama:Alamat:Pekerjaan:No. KTP:No. HP :

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama:Alamat:Pekerjaan:No. KTP:No. HP :

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini menyatakan, bahwa:

1. PIHAK PERTAMA telah benar-benar mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar __________.

2. PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini dengan tanda bukti penerimaan terlampir.

3. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berutang ke PIHAK PERTAMA.

4. Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dengan syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:

Pasal 1

ANGSURAN PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar utang uang sebesar _________secara mengangsur.Jumlah angsuran pembayaran tersebut sekurang-kurangnya _________setiap bulan, di mana pembayaran PIHAK PERTAMA itu selambat-lambatnya tanggal ____________untuk tiap-tiap bulan, demikian selanjutnya sampai utang PIHAK PERTAMA tersebut lunas.

Pasal 2

BUNGA

PIHAK PERTAMA dibebaskan dari bunga utang, dari keseluruhan pembayaran PIHAK PERTAMA sesuai jumlah dengan banyaknya uang pinjaman asli PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 3CARA PEMBAYARAN

Cara pembayaran utang PIHAK PERTAMA bisa dilakukan dengan cara:

Langsung dengan membayarkan uang angsuran kepada PIHAK KEDUA di rumah kediaman PIHAK KEDUA yang beralamat di __________ melalui nomor rekening bank PIHAK KEDUA _________Tanggal penyetoran harus sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 dan PIHAK PERTAMA harus memberitahukan melalui nomor telepon PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA telah melakukan pembayaran.

Pasal 4

PELANGGARAN

Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau melakukan pelanggaran dari Pasal 1 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak untuk menagih sebagian atau keseluruhan jumlah utang PIHAK PERTAMA dengan seketika atau sekaligus.

Pelanggaran kewajiban PIHAK PERTAMA dapat dianggap bahwa PIHAK PERTAMA telah gagal untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian ini tanpa perlu dibuat pernyataan untuk itu.

Yang dimaksudkan dengan kelalaian PIHAK PERTAMA tersebut adalah:

PIHAK PERTAMA mengabaikan kewajibannya yang berdasarkan bunyi Surat Perjanjian Pasal 1 dan Pasal 3 yang telah disepakatinya.

Cara pembayaran PIHAK PERTAMA tidak sesuai dengan cara pembayaran yang telah disepakati sesuai Pasal 3 Surat Perjanjian ini.

Tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA telah melewati jatuh tempo pembayaran yang tdisepakati sesuai Pasal 1 ayat 2 Surat Perjanjian ini.

Pasal 5

BIAYA-BIAYA

Semua biaya yang dikeluarkan PIHAK KEDUA untuk menagih utang tersebut, antara lain:

Biaya teguran PIHAK KEDUA

Biaya PIHAK KETIGA yang diberi kuasa oleh PIHAK KEDUA untuk menagih utang yang besarnya (menurut kebiasaan) adalah __% ( jumlah dalam huruf) dari semua jumlah uang yang ditagih, sepenuhnya menjadi tanggung jawab bagi PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA menyerahkan jaminan kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah hak milik dengan sertifikat Hak Milik Nomor_______dengan luas ______ (jumlah luas dalam huruf) meter persegi, yang terletak di daerah___________diuraikan dengan Gambar Situasi Nomor_______tanggal________.

Sertifikat tersebut berada dalam kuasa PIHAK KEDUA untuk digunakan sebagaimana mestinya, dan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA apabila seluruh utang telah dinyatakan LUNAS.

Pasal 7

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.

Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh jalur hukum dengan memilih domisili pada (___Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri__) dengan segala akibatnya.

Pasal 8

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di ________ oleh kedua belah pihak pada__________

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_______________ _______________

Contoh Surat Perjanjian Hutang Ketiga Surat Perjanjian Hutang Piutang

Surat Perjanjian Hutang Piutang

Pada hari ini, Senin, 26 Desember 2022, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang, yaitu:

Nama: RudyUmur: 42 tahunPekerjaan: Pegawai SwastaAlamat: Jln. Sukajati No.10 RT03 RW11, Bandung, Jawa Barat

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama: MiraUmur: 35 tahunPekerjaan: PNSAlamat: Komplek Cimenghar Indah 203, Garut, Jawa Barat

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA telah menerima uang Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dari PIHAK KEDUA di mana uang tersebut adalah hutang atau pinjaman.PIHAK PERTAMA bersedia memberikan jaminan yaitu sertifikat rumah yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA.PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.Apabila nantinya di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk milik pribadi maupun dijual kembali kepada orang lain.Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Masing-masing surat untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di tempat dan waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.Jika dikemudian hari timbul perselisihan, kami bersepakat akan menyelesaikannya secara hukum.Demikian Surat Perjanjian Hutang di atas meterai ini dibuat di hadapan saksi-saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dijadikan pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

Senin, 26 Desember 2022

 

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(Rudy) (Mira)

 

Para Saksi (dua dari PIHAK PERTAMA, dua dari PIHAK KEDUA)

Terry ……………….

Stefanie ………………….

Sasmita ………………….

Kinanti ………………….

Contoh Surat Perjanjian Hutang Ke Empat

Pada (hari/tanggal/tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang, dengan keterangan sebagai berikut:

Nama:Alamat:Pekerjaan:No. KTP/No. HP:

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama:Alamat:Pekerjaan:No. KTP/No. HP:

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Melalui surat perjanjian hutang piutang ini, disetujui oleh kedua belah pihak sebagaimana dengan ketentuan yang tercantum dibawah ini:

1. PIHAK PERTAMA telah mengajukan pinjaman sebesar Rp ____________________ kepada PIHAK KEDUA yang di mana uang itu adalah hutang atau pinjaman.

2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp ____________________ setiap Minggu selama _________________ dan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.

3. Apabila di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA bersedia dikenakan Sanksi/Denda dari PIHAK KEDUA.

4. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar, tanpa tekanan dari pihak manapun, bertempat di ___________________ pada hari, tanggal, bulan serta tahun seperti tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

 

(________________) (________________)

Penulis: Edelweis Lararenjana

Sumber: Merdeka.com

Loading