Otosia.com, Jakarta Pemerintah terus mendorong pertumbuhan industri mobil listrik, salah satunya dengan mengganti mobil dinas menjadi kendaraan ramah lingkungan tersebut. Hanya saja kebijakan ini ditolak oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang enggan memakai mobil listrik sebagai kendaraan dinasnya.
Gibran menilai, pembelian mobil listrik hanya akan membuang anggaran. Sehingga dia pun menghapus anggaran pembelian mobil listrik untuk wali kota dan wakil wali kota pada tahun depan.
Baca Juga
"Sing tak hapus itu malah untuk wali kota dan wakil wali kota kita hapus. Harusnya tahun depan. Timbange tuku mobil nggo mbangun pasar atau taman cerdas (daripada beli mobil buat bangun taman cerdas)," ujarnya.
Video Terpopuler yang Wajib Kamu Tonton
powered by
Siap Kena Sanksi
Gibran mengakui saat ini para kepala daerah telah mempersiapkan anggaran pembelian mobil listrik untuk kendaraan dinas. Hal tersebut diketahui saat pertemuan anggota APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) di Solo beberapa waktu lalu.
"Kalau saya kumpul APEKSI atau kampul wali kota atau bupati lain kan sudah pada persiapan ganti mobil listrik. Kalau menurutku lebih baik buat bangun pasar, bangun kelurahan atau taman cerdas. Mobil listrik kui yo larang (mahal) lho, 800-900 ribu, mending buat bangun pasar," katanya.
Gibran mengaku dirinya siap menerima sanksi karena tak menaati instruksi presiden. Baginya yang lebih penting adalah memenuhi kebutuhan warga.
"Yo rapopo (enggak papa) kami siap disanksi, sing penting warga sik. Aku itu gampang, aku paling gampang. Kalau pingin hemat ya didorong," tandasnya.
Tak Niat Beli
Gibran membantah jika dirinya enggan menggunakan mobil listrik. Menurutnya, akan lebih baik memanfaatkan kendaraan dinas yang ada saat ini, apalagi kondisinya masih bagus dan layak dipakai.
"Pokoknya anggaran itu untuk warga dulu, masih banyak kebutuhan lain yang jadi prioritas. Dari awal memang kita tidak niat membeli," tandasnya.
Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo, Sri Hastuti mengatakan menurut rencana pengadaan mobil listrik di lingkungan Pemkot Solo berjumlah 3 unit . Ketiga mobil tersebut untuk kendaraan dinas wali kota, wakil wali kota, dan ketua DPRD.
"Kita menganggarkan tiga mobil listrik untuk wali kota, wakil wali kota dan ketua DPRD. Tapi pengadaan mobil listrik itu sudah dibatalkan," jelas dia.
Intruksi Presiden
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Diketahui bahwa intruksi tersebut dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022 lalu. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program penggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
Penulis: Arie Sunaryo
Sumber: Merdeka.com